Pelaku penipuan online kini makin canggih dan cepat. Temuan dari Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Pasti) yang dibentuk oleh OJK mengungkapkan bahwa hanya dalam waktu 12 menit, saldo rekening korban bisa raib tanpa sisa. Proses pencurian dilakukan secara sistematis, dimulai dari pencurian data perbankan, peretasan akses OTP (One Time Password), hingga pengambilalihan password yang digunakan untuk memindahkan dana secara instan.
Ketua Satgas Pasti, Rizal Ramadhani, menyebutkan bahwa kerugian masyarakat akibat kejahatan ini sangat besar. “Scam ini sudah sangat meresahkan. Dari catatan kami, kecepatan pelaku dalam menguras uang dari rekening korban hanya 12 menit. Lewat dari itu, saldo biasanya sudah habis,” ujar Rizal dalam acara CIPS Digiweek 2025 di Jakarta, Selasa (5/8/2025).
Tak hanya itu, Rizal juga menyoroti meningkatnya modus love scamming—penipuan berbasis asmara yang menyasar korban melalui bujuk rayu hubungan palsu. Modus ini melibatkan identitas fiktif untuk membangun kepercayaan, hingga akhirnya korban dengan sukarela memberikan informasi pribadi seperti kata sandi, PIN, dan bahkan akses ke rekening bank mereka.
“Love scam ini makin marak. Mulai dari minta pulsa, lalu naik ke permintaan beli mobil, rumah, bahkan uang tunai. Semua dibungkus rayuan dan kisah cinta palsu. Ini yang perlu benar-benar kita waspadai,” jelas Rizal.
Dalam upaya pencegahan, Satgas Pasti terus memperkuat kerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Saat ini, pihak Komdigi bertugas memblokir aplikasi dan situs mencurigakan, sementara Satgas Pasti melakukan pemblokiran terhadap rekening penipuan. Rizal menegaskan bahwa literasi keuangan dan literasi digital adalah dua hal krusial yang perlu ditingkatkan agar masyarakat tidak mudah menjadi korban.
Selain penindakan, upaya edukasi dan kolaborasi lintas lembaga terus digencarkan sebagai bentuk tanggung jawab bersama menghadapi kejahatan digital yang kian berkembang.