Pemerintah Kota Surabaya resmi meluncurkan sistem parkir non tunai sebagai upaya meningkatkan transparansi pengelolaan retribusi parkir. Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menegaskan kebijakan ini menjadi langkah konkret untuk menutup celah kebocoran pendapatan daerah sekaligus mendorong tata kelola yang bersih.
Dalam peluncuran sistem tersebut, Eri menyampaikan bahwa pembayaran parkir kini dilakukan secara digital menggunakan QRIS, kartu elektronik, maupun aplikasi pembayaran resmi. Menurutnya, sistem non tunai memungkinkan seluruh transaksi tercatat secara real time dan dapat diawasi dengan lebih mudah.
“Ini bentuk transparansi kepada masyarakat. Uang parkir yang dibayarkan warga harus kembali untuk kepentingan rakyat, bukan hilang di tengah jalan,” tegas Eri.
Pemkot Surabaya menilai sistem parkir tunai selama ini rawan penyimpangan karena minim pengawasan. Dengan digitalisasi, pemerintah dapat memantau jumlah kendaraan, titik parkir, hingga pendapatan harian secara akurat.
Selain meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD), kebijakan ini juga bertujuan memberi kenyamanan bagi masyarakat. Warga tidak perlu lagi menyiapkan uang tunai, sementara juru parkir akan dibekali pelatihan dan perangkat pendukung agar sistem berjalan optimal.
Pemkot Surabaya menargetkan penerapan parkir non tunai dilakukan secara bertahap di berbagai titik strategis kota. Eri berharap kebijakan ini mendapat dukungan penuh dari masyarakat demi terwujudnya Surabaya yang tertib, transparan, dan modern





