Artis Jonathan Frizzy atau yang akrab disapa Ijonk akan bersaksi dalam sidang lanjutan kasus vape berisi obat keras pekan depan. Hal tersebut disampaikan oleh kuasa hukumnya, Lamgok Heryanto Silalahi, usai mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri Tangerang pada Selasa (26/8/2025).
“Jadi tadi kita juga sama-sama mendengar bahwa minggu depan Ijonk menjadi saksi untuk terdakwa yang lain,” kata Lamgok.
Sidang lanjutan dijadwalkan pada Rabu, 3 September 2025, setelah sebelumnya majelis hakim mengubah agenda persidangan. Pada sidang mendatang, Jonathan Frizzy akan bersaksi untuk dua terdakwa lain, yakni Evan dan Erna.
Sebelumnya, persidangan menghadirkan saksi fakta dan saksi ahli dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Salah satunya adalah Nur Maulida, pegawai Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Tangerang, yang menjelaskan bahaya zat etomidate. Ia menegaskan bahwa etomidate belum memiliki izin edar di Indonesia dan seharusnya hanya digunakan sebagai obat anestesi melalui suntikan steril, bukan untuk diisap lewat vape.
“Bisa jadi ada potensi untuk memberikan efek samping. Kalau untuk diinhalasi bisa menyebabkan sedasi dan euforia,” ujar Nur Maulida dalam persidangan.
Kasus ini bermula pada Maret 2025 ketika Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta menemukan penumpang asal Malaysia membawa ratusan cartridge vape dengan cairan mencurigakan. Dari hasil pengembangan, polisi mengamankan sejumlah orang, termasuk seorang pria berinisial BTR dan perempuan berinisial ER.
Nama Jonathan Frizzy muncul setelah penyidik menemukan dugaan perannya sebagai pihak yang memesan barang, menyiapkan kurir, hingga membuat grup WhatsApp bernama “Berangkat” untuk mengatur pengiriman dari Malaysia ke Jakarta.
Penyidik kemudian menetapkan Jonathan Frizzy sebagai tersangka. Meski sempat absen dari panggilan pemeriksaan dengan alasan kesehatan, ia akhirnya ditangkap di kawasan Bintaro, Jakarta Selatan, pada awal Mei 2025.
Aktor sinetron ini dijerat dengan Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Pasal 55 KUHP. Ancaman hukuman yang menantinya maksimal 12 tahun penjara. Saat ini, Ijonk masih menjalani penahanan di Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang sembari mengikuti proses persidangan di Pengadilan Negeri Tangerang.