Nikita Mirzani resmi dipindahkan ke Rutan Pondok Bambu setelah berkas kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap Reza Gladys dinyatakan lengkap. Pemindahan ini dilakukan usai pelimpahan tahap II dari Polda Metro Jaya ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur pada Kamis (5/6/2025).
Saat keluar dari tahanan Polda, ibu tiga anak itu tampil dengan rambut dikuncir kuda dan riasan wajah yang rapi. Ia mengenakan kemeja cokelat pas badan, didampingi oleh kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid. Meskipun senyum semringah sempat tersungging di wajahnya, Nikita memilih irit bicara ketika ditanya awak media soal Reza Gladys.
“Nanti aja. Nanti kita ketemu di persidangan,” ucap Nikita singkat sambil tersenyum.
Setelah menjalani sejumlah proses di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Nikita keluar dengan mengenakan rompi tahanan merah bernomor 61. Kali ini, ia tampak lebih tertutup dan tak mengucapkan sepatah kata pun sebelum memasuki mobil tahanan yang membawanya ke Rutan Pondok Bambu.
Sementara itu, asistennya, Mail Syahputra, juga ditahan dan akan menunggu proses persidangan dari Rutan Cipinang, Jakarta Timur. Mail menjadi salah satu pihak yang turut diamankan bersama Nikita dalam kasus yang sama.
Penyidik dari Direktorat Siber Polda Metro Jaya menyerahkan sejumlah barang bukti dalam pelimpahan tahap II, termasuk satu unit mobil, telepon genggam, dan dokumen-dokumen yang berkaitan dengan kasus ini.
“Barang bukti ada mobil, handphone, dan dokumen,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, saat memberikan keterangan kepada wartawan.
Kasus ini terus menjadi sorotan publik karena melibatkan nama besar di dunia hiburan. Persidangan mendatang akan menjadi momen penting yang dinantikan, baik oleh media maupun masyarakat luas.