Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil menangkap gembong narkoba Dewi Astutik di Kamboja. Sosok yang memiliki nama asli Paryatin itu ternyata tinggal di sebuah rumah sederhana di kampung halamannya, Dusun Tenun, Desa Broto, Kecamatan Slahung, Ponorogo, Jawa Timur.
Rumah yang ditempati Dewi tampak jauh dari kesan mewah. Bangunannya hanya satu lantai dengan cat dominan warna putih. Di bagian teras terdapat pilar berwarna hitam-putih yang memberi sentuhan klasik. Sebuah carport cukup luas berada di sisi depan dan diperkirakan mampu menampung dua mobil. Area tersebut dilengkapi kanopi berbahan spandek yang ditopang rangka baja ringan berwarna hitam.
Keunikan lain terlihat pada sisi atas rumah yang dilapisi warna cokelat kayu, senada dengan bagian depan kanopi sehingga menciptakan nuansa alami. Rumah itu juga dikelilingi tembok setinggi sekitar satu meter di bagian samping, namun tidak memiliki pagar, membuat kendaraan bisa keluar masuk dengan leluasa.
Di sebelah rumah terdapat lahan kosong yang ditumbuhi pohon dan dipenuhi tumpukan material bangunan. Dari foto yang beredar, terlihat pula sebagian dinding samping belum diplester sehingga batu bata merahnya tampak jelas.
Kepala Dusun Tenun, Didik Harirawan, mengungkapkan bahwa Dewi sempat merintis usaha kecil pada 2023 bersama suaminya. Mereka membuka pemancingan di rumah serta berjualan nasi bungkus dan minuman. Usaha tersebut hanya bertahan sekitar tujuh bulan. Menurut Didik, kondisi ekonomi keluarga Dewi terlihat biasa saja dan tidak mencolok.
Selama ini Dewi diketahui bekerja di Taiwan. Ia juga pernah membeli sebidang tanah milik saudaranya dan dikenal royal kepada orang tuanya. Pada 2023, ia sempat pulang ke kampung untuk mengurus Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) atas salah satu tanah yang dimilikinya.
Kini, Dewi Astutik telah diringkus BNN bersama Interpol. Ia diketahui berada di Kamboja sejak Februari 2023 dan diduga menjadi aktor penting dalam jaringan perdagangan narkotika lintas negara Asia–Afrika sejak awal 2024. Dewi disebut terlibat dalam penyelundupan dua ton sabu senilai Rp5 triliun, dan namanya masuk red notice Interpol sejak 3 Oktober 2024.





