Di tengah sorotan publik terhadap kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), pengacara kondang Hotman Paris Hutapea mengeluarkan pernyataan mengejutkan. Ia menantang pihak terkait untuk membuktikan bahwa kliennya, mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim, tidak bersalah. Hotman bahkan siap untuk melakukannya langsung di hadapan Presiden Prabowo Subianto.
"Nadiem Makarim tidak menerima uang 1 sen pun, tidak ada mark-up, dan tidak ada yang diperkaya. Saya hanya butuh 10 menit untuk membuktikan itu di depan Presiden Prabowo," ujar Hotman dalam unggahan di akun Instagram pribadinya pada Jumat (5/9/2025).
Hotman juga meminta agar proses tersebut dilakukan secara terbuka di Istana Negara agar publik bisa menyaksikan fakta yang sesungguhnya. Menurutnya, tuduhan yang ditujukan kepada Nadiem tidak berdasar, karena hasil penyelidikan sejauh ini justru menunjukkan bahwa tidak ada aliran dana yang menguntungkan mantan menteri tersebut.
Sementara itu, Istana mengambil sikap hati-hati atas langkah Hotman Paris yang siap "berduel fakta" di hadapan Presiden Prabowo. Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi, menegaskan bahwa pemerintah tidak akan mencampuri proses hukum yang sedang berlangsung. "Kita serahkan kepada proses hukum saja," kata Hasan, menegaskan bahwa pemerintah tidak memiliki niat untuk mengintervensi jalannya kasus ini.
Kejaksaan Agung juga merespons dengan sikap dingin terhadap pernyataan Hotman. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan bahwa pihaknya belum dapat memberikan komentar lebih jauh karena kasus ini masih dalam tahap penyidikan. "Mohon maaf saya belum bisa berkomentar terlalu banyak karena perkara ini sedang dalam tahap penyidikan," ungkap Anang.
Anang menambahkan bahwa Kejaksaan akan terus berpegang pada asas praduga tak bersalah terhadap Nadiem, dan semua fakta hukum akan terbuka sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook yang melibatkan anggaran hingga Rp 1,98 triliun. Kejaksaan menyatakan bahwa Nadiem terlibat dalam pertemuan dengan Google Indonesia terkait penggunaan sistem operasi Chrome OS pada perangkat Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) yang diadakan oleh pemerintah.
Menurut hasil penyelidikan, Kejaksaan menaksir kerugian negara mencapai Rp 1,98 triliun, meskipun perhitungan pasti masih menunggu audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPKP). Nadiem dijerat dengan pasal-pasal terkait tindak pidana korupsi dan saat ini ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari pertama sejak ditetapkan sebagai tersangka.
Publik kini menunggu perkembangan selanjutnya, terutama dengan munculnya tantangan terbuka dari Hotman Paris yang akan menghadirkan fakta-fakta baru untuk membuktikan bahwa kliennya tidak bersalah.