Putusan Banding Perberat Vonis Hakim Djuyamto, Digunjur 12 Tahun Penjara
Majelis hakim tingkat banding memperberat hukuman terhadap Hakim Djuyamto dalam perkara yang menjeratnya. Dalam putusan banding yang dibacakan baru-baru ini, pengadilan memvonis Djuyamto dengan hukuman 12 tahun penjara, lebih berat dibanding putusan pengadilan tingkat pertama.
Majelis banding menilai perbuatan terdakwa telah mencederai rasa keadilan masyarakat serta merusak kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan. Sebagai aparat penegak hukum, Djuyamto dinilai seharusnya menjadi teladan dalam menegakkan hukum, bukan justru menyalahgunakan kewenangannya.
Selain hukuman penjara, majelis hakim juga mempertimbangkan dampak luas dari perbuatan terdakwa terhadap citra lembaga peradilan. Hal tersebut menjadi salah satu alasan utama hukuman diperberat dalam putusan banding.
Sebelumnya, Djuyamto divonis dengan hukuman yang lebih ringan oleh pengadilan tingkat pertama. Namun jaksa penuntut umum mengajukan banding karena menilai putusan tersebut belum mencerminkan rasa keadilan.
Hingga saat ini, pihak kuasa hukum Djuyamto belum memberikan pernyataan resmi terkait putusan banding tersebut, termasuk kemungkinan menempuh upaya hukum lanjutan.





