Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan penolakannya terhadap usulan penyaluran pakaian balpres impor ilegal untuk korban bencana di Sumatra. Ia menekankan bahwa bantuan yang diberikan pemerintah harus berasal dari produk baru dan dibeli dari pelaku usaha lokal agar tetap mendukung perekonomian dalam negeri.
Usulan penyaluran pakaian balpres muncul sebagai salah satu opsi pemanfaatan barang sitaan yang ditindak oleh Bea dan Cukai. Namun, Purbaya dengan tegas membantah adanya rencana tersebut.
“Kalau saya suruh sumbang, saya beli barang baru, saya kirim ke sana, produksi dalam negeri,” ujar Purbaya di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Jumat (12/12/2025).
Menurutnya, meski beberapa barang balpres ilegal itu adalah pakaian baru, tidak ada aturan yang memperbolehkan barang sitaan digunakan untuk bantuan bencana. Ia menyebut bahwa bahkan Presiden Prabowo Subianto belum mengizinkan langkah tersebut.
“Secara formal tidak ada kebijakan ke arah sana. Presiden pun bilang jangan dulu, kecuali berubah,” kata Purbaya.
Purbaya mengkhawatirkan risiko munculnya penyalahgunaan jika balpres ilegal dijadikan bantuan. Ia menilai pemberian itu bisa membuka celah masuknya semakin banyak balpres ilegal dengan dalih bantuan kemanusiaan.
“Lebih baik kita beli barang-barang dalam negeri produk UKM, dikirim ke lokasi bencana. Saya lebih baik keluar uang untuk itu daripada menggunakan balpres ilegal,” tegasnya.
Sejalan dengan Menkeu, Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama juga menegaskan bahwa hingga kini belum ada aturan yang memperbolehkan pakaian balpres sitaan digunakan sebagai bantuan.
“Kalau memungkinkan dan diizinkan, tentu bisa. Tetapi saat ini aturannya memang belum memungkinkan,” jelas Djaka.
Sebelumnya, Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto, sempat menyebut bahwa opsi balpres sitaan untuk korban bencana terbuka, mengingat barang penindakan berstatus sebagai barang milik negara. Namun, keputusan akhir tetap berada pada Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan.





