Seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal asal Nusa Tenggara Timur (NTT) berinisial EN dipulangkan ke Tanah Air dalam kondisi koma setelah diduga mengalami penyiksaan oleh agensi penyalur tenaga kerja di Malaysia. Proses pemulangan dilakukan secara tidak resmi, melalui jalur hutan di wilayah perbatasan Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat, pada Rabu (6/8/2025).
Ketua Tim Layanan Pelindungan BP3MI Kalimantan Barat, Sutan AR Harahap, menjelaskan bahwa EN sempat bekerja sebagai pembantu rumah tangga (PLRT) di Kuching, Sarawak, sejak Mei 2025 melalui agensi Paramesa. Namun, ketika ia jatuh sakit dan meminta untuk dipulangkan, agensi tidak mengembalikannya kepada keluarga, melainkan menahan dan memperlakukannya dengan kekerasan.
“Korban mengaku mengalami penyiksaan fisik, termasuk penyiraman, pemukulan, dan tidak menerima gaji secara penuh. Bahkan, agensi menuntut ganti rugi sepihak,” ujar Sutan kepada wartawan.
Pemulangan dilakukan secara diam-diam menggunakan taksi sewaan dari Kuching. EN menempuh perjalanan melintasi jalur hutan perbatasan menuju Kabupaten Sambas. Setibanya di Indonesia, kondisi EN semakin memburuk hingga tidak sadarkan diri. Ia segera dibawa ke RSUD Sambas, lalu dirujuk ke RSUD Soedarso Pontianak untuk penanganan medis lanjutan.
Hasil pemeriksaan medis menunjukkan bahwa EN mengalami gejala penyakit jantung dan trauma fisik serius, yang diduga kuat merupakan akibat dari kekerasan yang dialaminya selama berada dalam penampungan agensi.
BP3MI Kalbar menyatakan bahwa EN merupakan pekerja migran nonprosedural, alias berangkat tanpa melalui jalur resmi pemerintah. Sutan menyayangkan masih maraknya praktik perekrutan ilegal yang memperdagangkan warga negara tanpa perlindungan hukum yang memadai.
“Majikan korban disebut memperlakukan dengan baik, tetapi agensinya justru menyiksa. Ini yang menjadi fokus kami untuk pendalaman lebih lanjut dan koordinasi dengan penegak hukum,” tegasnya.
BP3MI Kalbar mengimbau masyarakat agar tidak tergiur rayuan calo atau agen ilegal. Sutan menekankan pentingnya jalur penempatan resmi yang menjamin perlindungan dan pemenuhan hak-hak PMI selama bekerja di luar negeri.