PPATK Klaim Penekanan Judi Online Berhasil, Nilai Transaksi 2025 Turun di Bawah Rp300 Triliun
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat capaian signifikan dalam upaya pemberantasan judi online sepanjang 2025. Untuk pertama kalinya, nilai transaksi yang terindikasi terkait aktivitas judi online berhasil ditekan hingga kurang dari Rp300 triliun, menandai sejarah baru dalam pengawasan keuangan di Indonesia.
Kepala PPATK menyampaikan bahwa penurunan ini merupakan hasil dari kerja sama lintas lembaga, termasuk aparat penegak hukum, perbankan, serta kementerian dan lembaga terkait. Penguatan sistem pemantauan transaksi mencurigakan dinilai berperan besar dalam menutup ruang gerak jaringan judi online.
Selain pemblokiran rekening dan penelusuran aliran dana, PPATK juga meningkatkan koordinasi dengan penyedia jasa keuangan untuk mempercepat pelaporan transaksi yang diduga terkait judi online. Langkah ini disebut efektif dalam memutus rantai perputaran uang ilegal.
Meski demikian, PPATK menegaskan bahwa ancaman judi online belum sepenuhnya hilang. Modus operandi pelaku terus berkembang, sehingga pengawasan dan penindakan akan terus diperkuat ke depan.
PPATK berharap capaian ini dapat menjadi momentum untuk mempersempit ruang praktik judi online sekaligus melindungi masyarakat dari dampak ekonomi dan sosial yang ditimbulkan.





