IT dan NH tidak menyangka bahwa calon pembeli mobil curian yang mereka tawarkan secara daring adalah anggota polisi yang tengah menyamar. Transaksi jebakan itu berlangsung di Kompleks Pergudangan Mutiara 2, Tangerang, saat polisi menyamar sebagai pembeli dalam skema cash on delivery (COD).
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Zain Dwi Nugroho, mengungkap bahwa penangkapan ini merupakan hasil patroli siber rutin yang dilakukan pihak kepolisian untuk memantau iklan-iklan mencurigakan di media sosial.
Polisi menemukan iklan penjualan mobil Toyota keluaran 2024 dengan harga hanya Rp 30 juta—jauh di bawah harga pasar yang seharusnya di atas Rp 200 juta. Kecurigaan meningkat ketika kendaraan ditawarkan tanpa kelengkapan surat, hanya disertai STNK atas nama perusahaan, serta bekas stiker taksi online yang baru dilepas. Di dalam mobil, petugas juga menemukan bercak darah di jok dan bagasi.
Polisi lalu menyusun penyamaran untuk membeli mobil tersebut. Pada Kamis (24/4/2025) malam pukul 21.00 WIB, IT alias Jefri ditangkap saat transaksi berlangsung. Dalam interogasi, ia mengaku mobil itu hasil kejahatan yang dilakukan bersama NH alias Dayat, yang kemudian dibekuk di Kampung Belimbing, Kosambi, pukul 23.25 WIB.
Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa kedua tersangka melakukan pencurian dengan kekerasan terhadap seorang sopir taksi online, yang kemudian jasadnya dibuang ke kali. Mereka juga diketahui menggunakan ponsel milik petugas keamanan rumah sakit untuk memesan korban.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan Pasal 365 ayat 3 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Mereka terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara minimal 20 tahun.