Polisi Amankan 16 Motor dan Satu Bus Tanpa Dokumen di Cilegon, Diduga Terkait Tindak Kejahatan
Aparat kepolisian mengamankan 16 unit sepeda motor dan satu unit bus tanpa dokumen resmi (bodong) dalam sebuah pengungkapan kasus di wilayah Cilegon. Kendaraan-kendaraan tersebut diduga merupakan hasil tindak kejahatan dan kini telah diamankan sebagai barang bukti.
Pengungkapan berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi kendaraan tanpa kelengkapan surat-surat resmi. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas menemukan sejumlah kendaraan yang tidak dapat menunjukkan dokumen sah seperti STNK maupun BPKB.
Dalam operasi tersebut, polisi menyita 16 sepeda motor dari berbagai merek serta satu unit bus yang juga tidak memiliki kelengkapan administrasi. Kendaraan-kendaraan itu diduga berasal dari hasil pencurian atau penggelapan yang kemudian akan dijual kembali.
Pihak kepolisian menyatakan saat ini masih melakukan pendalaman untuk menelusuri asal-usul kendaraan serta kemungkinan adanya jaringan penadah yang terlibat. Beberapa orang juga telah dimintai keterangan guna kepentingan penyelidikan lebih lanjut.
Polisi mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati saat membeli kendaraan bekas dan memastikan kelengkapan surat-surat resmi guna menghindari keterlibatan dalam tindak pidana. Kasus ini masih dalam proses pengembangan dan aparat berkomitmen menindak tegas pelaku kejahatan kendaraan bermotor di wilayah Cilegon dan sekitarnya.





