Artis kontroversial Nikita Mirzani kembali menjadi sorotan publik. Ia dikabarkan tengah menjalani perawatan intensif di rumah sakit, sehingga proses hukum yang menjeratnya terpaksa ditunda. Padahal, berkas perkara Nikita telah dinyatakan lengkap atau P21, dan siap untuk dilimpahkan ke tahap persidangan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, Syahron Hasibuan, menyampaikan bahwa pelimpahan tahap 2 belum dapat dilaksanakan karena kondisi kesehatan Nikita yang belum memungkinkan. Ia menegaskan bahwa penyerahan tersangka dan barang bukti hanya bisa dilakukan jika tersangka dalam kondisi sehat secara fisik dan mental.
“Penuntut umum belum bisa memastikan kapan pelimpahan tahap 2 akan dilakukan. Proses hukum tidak bisa berjalan tanpa kehadiran tersangka dalam keadaan sehat karena itu berkaitan dengan pertanggungjawaban pidana,” ujar Syahron di Jakarta, Senin (2/6/2025).
Hingga kini, pihak kejaksaan masih menunggu informasi lanjutan dari penyidik mengenai perkembangan kondisi Nikita. Namun, Syahron mengakui bahwa dirinya belum mengetahui secara pasti kapan Nikita mulai jatuh sakit. Informasi tersebut, kata dia, didapat langsung dari pihak penyidik.
Kasus yang menjerat Nikita dan asistennya, IM, berkaitan dengan dugaan tindak pidana pengancaman dan pemerasan melalui media elektronik. Keduanya diduga melakukan pemerasan terhadap seorang dokter kecantikan bernama Reza Gladys dengan nominal mencapai Rp 5 miliar.
Nikita dan IM telah ditahan sejak 4 Maret 2025. Mereka sebelumnya menjalani masa penahanan selama 60 hari, dan saat ini masa penahanan telah diperpanjang sambil menunggu pelimpahan ke pengadilan. Berkas perkara keduanya dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum pada 28 Mei 2025.
“Artinya, secara formil dan materiil, berkas tersebut telah memenuhi syarat untuk dilanjutkan ke tahap persidangan,” jelas Syahron.
Di tengah situasi hukum yang menegangkan, Nikita Mirzani juga tengah berseteru secara hukum dengan Reza Gladys dalam perkara perdata. Ia menggugat sang dokter kecantikan dan menuntut ganti rugi lebih dari Rp 100 miliar, memperpanjang daftar konflik hukum yang melibatkan dirinya.