Dunia akademik Amerika Serikat diguncang skandal mengerikan. Seorang mantan manajer kamar mayat Harvard University dijatuhi hukuman 8 tahun penjara setelah terbukti memperjualbelikan organ tubuh manusia secara ilegal, layaknya barang koleksi atau perhiasan bernilai tinggi.
Pelaku diketahui memanfaatkan jabatannya di fasilitas anatomi Harvard untuk mencuri bagian tubuh jenazah yang seharusnya digunakan untuk kepentingan pendidikan dan penelitian medis. Organ-organ tersebut kemudian dijual kepada kolektor pribadi melalui jaringan gelap, dengan harga fantastis.
Jaksa menyebut perbuatan ini sebagai bentuk pengkhianatan terhadap kepercayaan publik dan dunia akademik. Pasalnya, jenazah yang menjadi objek kejahatan berasal dari program donasi tubuh, di mana para pendonor menyerahkan tubuh mereka demi kemajuan ilmu pengetahuan.
Dalam persidangan, terungkap bahwa praktik ilegal ini telah berlangsung cukup lama dan melibatkan transaksi lintas negara. Beberapa bagian tubuh bahkan diperlakukan seperti barang seni, dipamerkan, dan diperjualbelikan tanpa rasa kemanusiaan.
Hakim menegaskan hukuman berat dijatuhkan untuk memberi efek jera serta menegaskan bahwa tubuh manusia bukan komoditas. Selain penjara, pelaku juga diwajibkan membayar denda dan menjalani masa pengawasan setelah bebas nanti.
Kasus ini memicu kemarahan publik dan memaksa Harvard University melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengelolaan jenazah dan pengawasan internal, demi mencegah kejadian serupa terulang





