MAKI Dorong Polisi Tetapkan Pengembalian Dana Pemerasan Kasus Sudewo sebagai Tersangka
Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menilai pihak yang berperan sebagai “pengepul” dan telah mengembalikan uang hasil pemerasan dalam kasus yang menyeret nama Sudewo layak ditetapkan sebagai tersangka. Pengembalian uang tersebut dinilai menjadi indikasi kuat adanya keterlibatan dalam tindak pidana.
Koordinator MAKI menyebut bahwa pengembalian dana tidak otomatis menghapus unsur pidana. Menurutnya, pihak yang menerima, menyimpan, atau menyalurkan uang hasil pemerasan tetap dapat dijerat hukum karena diduga berperan aktif dalam rangkaian kejahatan.
“Kalau sudah ada pengakuan melalui pengembalian uang, itu justru memperkuat dugaan peran sebagai pelaku. Aparat penegak hukum seharusnya tidak ragu menetapkan status tersangka,” ujar perwakilan MAKI dalam keterangannya.
MAKI menilai peran “pengepul” dalam praktik pemerasan sangat krusial karena menjadi penghubung antara pelaku utama dan aliran dana ilegal. Oleh sebab itu, penegakan hukum tidak boleh berhenti pada satu pihak saja, melainkan menelusuri seluruh jaringan yang terlibat.
Kasus dugaan pemerasan yang menyeret Sudewo sendiri saat ini masih dalam proses penyelidikan oleh aparat penegak hukum. MAKI mendorong agar penanganan perkara dilakukan secara transparan dan tuntas agar memberikan efek jera serta menjaga kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.
Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi dari pihak kepolisian terkait kemungkinan penetapan tersangka baru dalam kasus tersebut. Namun, MAKI menegaskan akan terus mengawal proses hukum agar berjalan sesuai aturan dan tanpa tebang pilih.





