Majikan di Bogor Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan ART, Dipicu Masalah Kompor
Bogor – Penanganan kasus dugaan penganiayaan terhadap asisten rumah tangga (ART) di Kabupaten Bogor memasuki tahap lanjutan. Polisi menetapkan majikan korban sebagai tersangka setelah melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap saksi dan mengumpulkan alat bukti.
Peristiwa ini bermula dari persoalan sepele di dapur rumah pelaku. Korban disebut mematikan kompor usai digunakan. Namun tindakan tersebut diduga memicu emosi majikan hingga berujung pada aksi kekerasan terhadap ART yang telah bekerja beberapa waktu di rumah tersebut.
Korban kemudian melaporkan kejadian yang dialaminya ke pihak kepolisian. Setelah menerima laporan, petugas melakukan visum untuk memastikan kondisi korban serta memeriksa sejumlah saksi, termasuk penghuni rumah dan pihak lain yang mengetahui peristiwa tersebut.
“Dari hasil penyelidikan dan gelar perkara, yang bersangkutan telah kami tetapkan sebagai tersangka. Proses hukum akan terus berjalan,” ujar sumber kepolisian setempat.
Kasus ini kembali mengingatkan pentingnya perlindungan terhadap pekerja rumah tangga dari segala bentuk kekerasan. Aparat menegaskan bahwa setiap tindakan penganiayaan, apa pun alasannya, merupakan pelanggaran hukum dan dapat diproses secara pidana.
Saat ini, tersangka terancam dijerat pasal terkait penganiayaan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Polisi juga mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika mengetahui adanya tindak kekerasan di lingkungan sekitar.
Penyidik masih mendalami kemungkinan adanya tindakan serupa sebelumnya serta memastikan korban mendapatkan pendampingan yang diperlukan selama proses hukum berlangsung.





