Vidi Aldiano kini tengah menjadi sorotan setelah dikabarkan membawakan lagu legendaris “Nuansa Bening” tanpa izin selama 16 tahun. Informasi ini disampaikan oleh kuasa hukum Keenan Nasution dan Rudi Pekerti, Minola Sebayang, yang mengungkap bahwa sejak tahun 2008 hingga 2024, lagu tersebut telah digunakan Vidi secara komersial dalam berbagai konser dan pertunjukan.
“Yang kita persoalkan Vidi adalah Vidi telah menggunakan lagu itu secara komersial, ya, di banyak konser selama 2008 sampai 2024,” ujar Minola saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu (28/5/2025).
Menurut klaim dari pihak Keenan dan Rudi, lagu ciptaan mereka telah dibawakan lebih dari 300 kali tanpa adanya permintaan izin resmi kepada pencipta lagu. Namun, dalam gugatan resmi, mereka hanya mencantumkan 31 penampilan sebagai bukti utama. Gugatan tersebut juga mencakup permintaan ganti rugi dengan nilai miliaran rupiah.
Minola menekankan bahwa lagu “Nuansa Bening” berperan besar dalam mengangkat nama Vidi Aldiano ke industri musik Tanah Air. Bahkan, menurutnya, banyak proyek iklan yang diterima Vidi juga turut ditopang oleh popularitas lagu tersebut.
“Durasi penggunaan lagu itu begitu panjang, hampir 16 tahun lamanya. Kita tidak menutup mata bahwa Vidi dikenal karena ‘Nuansa Bening’. Itu yang membuat Vidi seperti sekarang,” ucapnya.
Ia juga menyayangkan sikap Vidi yang dianggap tidak menunjukkan penghargaan yang layak kepada para pencipta lagu. “Meskipun itu rezekinya dia, kalau melihat 16 tahun dan begitu banyak pertunjukan, belum lagi penggunaannya dalam iklan, klien kami menilai belum ada bentuk penghargaan yang semestinya,” lanjut Minola.
Gugatan ini bertujuan agar pengadilan menentukan nilai kompensasi yang adil atas penggunaan lagu tersebut tanpa izin. Nilai yang diminta tidak disebutkan secara pasti, namun disebutkan berada di kisaran miliaran rupiah—meski tidak sampai puluhan miliar. Hal ini mengingat usia dan kondisi kesehatan kedua pencipta lagu yang kini telah lanjut usia.
“Yang penting miliaran lah, enggak sampai puluhan. Karena toh dua penciptanya ini sudah tua. Sementara 16 tahun lagu itu dipakai terus, ya saya bilang kurang ajar lah,” tegas Minola.
Sebelumnya, menurut pihak Keenan dan Rudi, sempat ada upaya penyelesaian secara damai. Namun, setelah tidak ada penawaran baru dari pihak Vidi sejak sebelum Ramadan 2025, akhirnya gugatan hukum resmi dilayangkan pada 16 Mei 2025 dengan nomor perkara 51/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2025/PN Niaga Jkt.Pst.
Dengan gugatan ini, Keenan dan Rudi berharap majelis hakim dapat menetapkan nilai ganti rugi yang pantas atas penggunaan lagu tanpa izin. Bagi mereka, bukan lagi soal adanya pelanggaran atau tidak, tapi soal seberapa adil dan wajar kompensasi yang bisa didapat dari hak cipta yang telah digunakan selama bertahun-tahun.