Kreator Konten Jaksel Akui Tanam Ganja di Rumah untuk Dipakai Sendiri
Jakarta – Seorang kreator konten media sosial di kawasan Jakarta Selatan diamankan aparat kepolisian setelah mengakui menanam dan memanen ganja di rumahnya untuk konsumsi pribadi. Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas di kediaman pelaku.
Kapolsek setempat mengatakan, dari hasil penggeledahan ditemukan sejumlah tanaman ganja yang ditanam dalam pot serta barang bukti lain terkait penyalahgunaan narkotika. Pelaku disebut menanam ganja tersebut di salah satu ruangan rumahnya.
“Yang bersangkutan mengaku menanam untuk digunakan sendiri, bukan untuk diperjualbelikan. Namun, kami tetap melakukan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar petugas dalam keterangan kepada wartawan.
Selain tanaman ganja, polisi juga menyita peralatan yang diduga digunakan untuk mendukung pertumbuhan tanaman tersebut. Saat ini pelaku telah dibawa ke kantor polisi guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut, termasuk tes urine dan pendalaman terkait kemungkinan adanya jaringan lain.
Polisi menegaskan bahwa kepemilikan dan penanaman ganja tetap melanggar hukum di Indonesia, terlepas dari alasan penggunaan pribadi. Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat dengan Undang-Undang tentang Narkotika.
Kasus ini kembali menjadi pengingat bagi masyarakat bahwa penyalahgunaan dan budidaya narkotika memiliki konsekuensi hukum yang serius. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait peredaran atau penyalahgunaan narkoba di lingkungan sekitar.





