Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat resmi meregister perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) tahun 2019–2022. Empat terdakwa dalam kasus besar ini telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta untuk menjalani proses persidangan.
Keempat terdakwa tersebut ialah mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Anwar Makarim, serta tiga pejabat/mitra terkait, yaitu Ibrahim Arief, Sri Wahyuningsih, dan Mulyatsyah. Masing-masing telah terdaftar dengan nomor register perkara mulai dari 147 hingga 150/Pid.Sus-TPK/2025/PN.JKT.PST.
“Majelis hakim terdiri dari Ketua Majelis Purwanto S Abdullah dengan anggota Sunoto, Ni Kadek Susantiani, Mardiantos, dan Andi Saputra,” ujar Juru Bicara PN Jakarta Pusat M Firman Akbar, Selasa (9/12).
Sebelumnya, Kejaksaan RI menyampaikan bahwa kerugian negara dalam kasus pengadaan laptop Chromebook ini mencapai Rp 2,1 triliun. Berkas perkara serta surat dakwaan keempat terdakwa telah dilimpahkan oleh jaksa penuntut umum (JPU) pada Senin (8/12).
Sementara itu, kuasa hukum Nadiem, Ari Yusuf Amir, berharap para hakim yang menangani perkara ini mampu bersikap independen serta berani menyuarakan keadilan tanpa intervensi. Ia menegaskan bahwa Indonesia masih memiliki banyak hakim dengan rekam jejak baik dan integritas tinggi.
“Harapan kami, hakim yang dipilih adalah hakim yang profesional, berintegritas, dan mampu menegakkan keadilan. Masyarakat nantinya bisa menilai proses ini secara terbuka,” ujar Ari.
Dengan telah diregister dan dilimpahkannya perkara, kasus korupsi laptop Chromebook Kemendikbud ini segera memasuki tahap persidangan. Publik diperkirakan akan menaruh perhatian besar terhadap jalannya proses hukum yang melibatkan mantan pejabat tinggi negara tersebut.





