Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Depok, Citra Indah Yulianti, mengimbau masyarakat untuk tidak membeli rumah di perumahan PR yang terletak di Jalan Ait Solih Raya, Pancoran Mas. Perumahan tersebut telah disegel oleh Pemerintah Kota Depok karena diduga dibangun di atas lahan rawan bencana dan melanggar sejumlah ketentuan tata ruang.
"Masyarakat harus tahu, jangan dulu membeli rumah di perumahan PR ini, karena kasihan kalau nanti ada dampaknya,” ujar Citra kepada wartawan pada Jumat (8/8/2025).
Menurut Citra, lokasi pembangunan berada dekat tebing, dengan jarak hanya 20–25 meter, serta masuk dalam zona rawan bencana khusus berdasarkan peraturan daerah. Meskipun secara tata ruang masuk dalam zona kuning, namun kawasan tersebut tetap tergolong tidak aman untuk pembangunan hunian.
Selain itu, pelanggaran serius juga ditemukan karena posisi perumahan terlalu dekat dengan menara SUTET, hanya berjarak empat meter. Padahal, menurut ketentuan yang berlaku, jarak aman seharusnya mencapai 1.000 meter dari jalur SUTET.
Pemkot Depok telah menghentikan sementara pembangunan proyek tersebut, sembari menunggu proses penertiban perizinan dan evaluasi lebih lanjut dari dinas terkait.
Wakil Wali Kota Depok, Chandra Rahmansyah, sebelumnya juga meninjau area tersebut dan menemukan adanya jalan beton yang dibangun di atas aliran anak Kali Krukut, yang memicu banjir dan merendam tiga kompleks perumahan di sekitarnya. Dari hasil temuan di lapangan, satu dari tiga proyek yang sedang berjalan diduga belum memiliki izin pembangunan.
Perumahan PR ini direncanakan akan membangun sekitar 200 unit rumah. Namun, mengingat sejumlah pelanggaran dan potensi bahaya, Satpol PP dan Dinas Penanaman Modal dan PTSP Depok akan segera mengeluarkan Surat Peringatan (SP) untuk menghentikan seluruh aktivitas pembangunan hingga semua syarat hukum dan teknis dipenuhi.