Direktur Jenderal Kesehatan Lanjutan Kemenkes, Azhar Jaya, menegaskan bahwa empat rumah sakit di Papua yang menolak menangani Irene Sokoy (31) kini berpotensi menerima sanksi sangat berat, termasuk pencabutan izin operasional. Dalam konferensi pers di Jakarta Selatan, ia menjelaskan bahwa Dinas Kesehatan sebagai pemberi izin tengah melakukan pendalaman untuk memastikan pelanggaran dan tingkat tanggung jawab masing-masing pihak. Sanksi tersebut tidak hanya menyasar rumah sakit, tetapi juga dapat diterapkan pada para pengelola, termasuk direktur dan penanggung jawab layanan.
Azhar menyebut bahwa rumah sakit tidak memiliki alasan untuk menolak pasien dalam kondisi gawat darurat, apalagi pasien ibu hamil yang membutuhkan penanganan segera. Kondisi Irene dikategorikan sebagai kegawatdaruratan medis karena ia tidak dapat melahirkan secara normal. Penolakan tersebut dinilai bertentangan dengan aturan yang melarang rumah sakit menolak pasien darurat dalam situasi apa pun. Selain sanksi pemberhentian, pembinaan serta pelatihan tambahan bagi pimpinan rumah sakit juga dapat menjadi langkah lanjut, demi memastikan hal serupa tidak terulang.
Kisah Irene mencuat setelah ia meninggal dunia pada Senin, 17 November 2025, setelah melakukan perjalanan panjang mencari penanganan di empat rumah sakit berbeda. Perjalanan itu dimulai di RSUD Yowari, kemudian dilanjutkan ke RS Dian Harapan, RSUD Abepura, dan RS Bhayangkara. Selama berpindah-pindah, keluarga tidak mendapatkan pelayanan memadai meskipun kondisi Irene terus memburuk. Di RSUD Yowari, proses administrasi surat rujukan berjalan sangat lambat, sementara di RS Bhayangkara, keluarga diminta membayar uang muka Rp 4 juta karena ruang BPJS dinyatakan penuh.
Meninggalnya Irene dan bayinya memicu respons serius dari pemerintah pusat. Presiden Prabowo Subianto bahkan memerintahkan agar seluruh rumah sakit di Papua diaudit menyusul insiden tersebut. Instruksi itu disampaikan melalui Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian yang melaporkan kasus tersebut dalam rapat terbatas di Istana Kepresidenan pada 24 November. Pemerintah menilai kejadian ini menjadi bukti nyata bahwa ketimpangan akses kesehatan masih terjadi, terutama di kawasan yang jauh dari pusat layanan medis.
Penelantaran pasien gawat darurat tidak hanya melanggar etika medis, tetapi juga menyalahi hak dasar warga negara untuk memperoleh layanan kesehatan yang layak. Tragedi Irene kini menjadi pengingat keras mengenai tanggung jawab lembaga kesehatan dalam memberikan pelayanan tanpa diskriminasi, tanpa alasan administratif, dan tanpa menunda hingga nyawa hilang. Pemerintah menegaskan bahwa kasus ini tidak akan berakhir di permintaan maaf, tetapi harus diselesaikan dengan evaluasi, sanksi, serta pembenahan sistem pelayanan kesehatan secara menyeluruh.





