Ibu di Jakarta Barat Terancam 15 Tahun Penjara Usai Jual Anak ke Pedalaman Sumatera
Seorang ibu rumah tangga di Jakarta Barat harus berurusan dengan hukum setelah diduga menjual anak kandungnya ke wilayah pedalaman Sumatera. Perempuan tersebut kini terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara atas perbuatannya.
Kasus ini terungkap setelah keluarga korban melaporkan hilangnya anak tersebut kepada pihak kepolisian. Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan bukti kuat adanya transaksi yang mengarah pada tindak pidana perdagangan orang.
Kapolres Metro Jakarta Barat menyebutkan, motif pelaku diduga berkaitan dengan masalah ekonomi. Pelaku diduga menyerahkan anaknya kepada pihak lain dengan imbalan sejumlah uang.
“Korban telah berhasil diselamatkan dan saat ini mendapatkan pendampingan dari instansi terkait. Kami masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain,” ujar pihak kepolisian.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak serta Undang-Undang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.





