Mahkamah Agung (MA) resmi menolak permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan oleh Indra Kenz. Dengan putusan tersebut, Indra Kenz tetap harus menjalani hukuman 10 tahun penjara atas kasus penipuan investasi berkedok trading binary option Binomo.
Penolakan PK ini sekaligus menguatkan vonis yang sebelumnya telah dijatuhkan oleh pengadilan. Upaya hukum terakhir yang ditempuh Indra Kenz tidak membuahkan hasil, sehingga putusan pidana terhadap dirinya kini berkekuatan hukum tetap.
Dalam sidang putusan PK tersebut, suasana haru turut menyelimuti pihak keluarga. Vanessa Khong, yang dikenal sebagai pasangan Indra Kenz, terlihat tak kuasa menahan tangis usai mendengar putusan hakim yang menolak permohonan peninjauan kembali.
Sebagaimana diketahui, Indra Kenz dinyatakan bersalah karena terbukti terlibat dalam praktik penipuan investasi melalui platform Binomo yang merugikan banyak korban. Selain hukuman penjara, ia juga dijatuhi sanksi pidana tambahan sesuai dengan putusan pengadilan sebelumnya.
Dengan ditolaknya PK oleh Mahkamah Agung, proses hukum kasus Indra Kenz dinyatakan telah berakhir. Ia dipastikan tetap menjalani hukuman penjara sesuai vonis yang telah ditetapkan.





