Proses perceraian pesepakbola Timnas Indonesia, Pratama Arhan, dengan Azizah Salsha berlangsung sangat cepat. Pengadilan Agama (PA) Tigaraksa menjatuhkan putusan hanya dalam dua kali persidangan.
Humas PA Tigaraksa, M. Sholahudin, menjelaskan bahwa cepatnya proses ini terjadi karena majelis hakim memutus perkara secara verstek, yakni putusan yang dijatuhkan tanpa kehadiran pihak tergugat.
“Prosesnya cepat karena diputus secara verstek. Yang namanya verstek, tergugat tidak pernah datang. Iya, tidak pernah datang sejak awal,” ujar Sholahudin kepada awak media, Senin (25/8/2025).
Dasar hukum dari langkah ini merujuk pada Pasal 125 Herzien Inlandsch Reglement (HIR). Aturan tersebut memberi kewenangan kepada hakim untuk memeriksa dan memutus perkara apabila tergugat tidak hadir dalam persidangan meskipun telah dipanggil secara sah.
Dengan absennya Azizah Salsha, maka tahapan persidangan yang biasanya memakan waktu panjang, seperti mediasi lanjutan, agenda jawab-menjawab, hingga pembuktian dari pihak tergugat, tidak perlu dilakukan.
Meski demikian, Sholahudin menegaskan bahwa putusan ini belum berkekuatan hukum tetap. Azizah Salsha masih memiliki waktu 14 hari untuk mengajukan perlawanan terhadap putusan verstek tersebut.
Sementara itu, kabar perceraian ini ramai menjadi perbincangan publik. Di media sosial, akun Instagram Pratama Arhan dipenuhi dukungan dari para penggemar, sedangkan Azizah Salsha terlihat menghapus seluruh foto kebersamaannya dengan sang pesepakbola.