Mulai 1 Februari 2025, Penjualan Elpiji 3 Kg Lewat Pengecer Dihentikan: Inilah Dampaknya!
Mulai 1 Februari 2025, penjualan elpiji 3 kilogram (kg) melalui pengecer akan dihentikan. Pemerintah, melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), memutuskan untuk merubah sistem distribusi elpiji subsidi demi efisiensi dan keadilan harga.
Wakil Menteri ESDM, Yuliot Tanjung, mengungkapkan bahwa pengecer yang ingin melanjutkan penjualan elpiji subsidi harus terlebih dahulu terdaftar sebagai pangkalan atau subpenyalur resmi Pertamina. "Pengecer harus menjadi pangkalan dan mendaftarkan nomor induk perusahaan (NIB) melalui sistem Online Single Submission (OSS)," ujar Yuliot, menegaskan bahwa langkah ini diambil untuk memastikan distribusi yang lebih tepat sasaran.
Pangkalan yang terdaftar akan mendistribusikan elpiji 3 kg langsung ke konsumen, tanpa perantara pengecer, yang diharapkan dapat menekan potensi penyimpangan harga dan distribusi. Dengan sistem distribusi yang lebih pendek, pemerintah berencana menjaga harga elpiji 3 kg agar tetap sesuai dengan ketetapan yang telah ditentukan, memastikan masyarakat mendapatkan subsidi dengan lebih adil.
Pendaftaran untuk menjadi pangkalan bisa dilakukan secara mudah melalui OSS yang terintegrasi dengan data kependudukan, memberikan akses yang lebih luas bagi siapa saja yang ingin bergabung. Kebijakan ini sejalan dengan Keputusan Menteri ESDM Nomor 37 Tahun 2023 tentang pendistribusian LPG subsidi.
Ke depannya, Pertamina akan lebih fokus mengelola distribusi elpiji, mengurangi peran pengecer yang selama ini rentan terhadap praktik penyimpangan. Para konsumen pun diharapkan bisa merasakan manfaat dari kebijakan baru ini, yakni harga yang lebih stabil dan sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan.
Apa pendapat Anda tentang kebijakan baru ini? Apakah langkah ini akan membawa perubahan positif dalam sistem distribusi elpiji?