Edarkan Obat Keras Ilegal, Pria di Depok Diciduk Polisi dengan Puluhan Tramadol
Polisi menangkap seorang pria yang diduga menjual obat keras secara ilegal di wilayah Depok, Jawa Barat. Dalam penangkapan tersebut, petugas menyita puluhan butir obat jenis tramadol yang diduga siap diedarkan kepada masyarakat.
Kapolsek setempat menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang resah terhadap aktivitas peredaran obat keras tanpa izin di lingkungan mereka. Menindaklanjuti informasi tersebut, polisi melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan pelaku.
“Dari tangan pelaku, kami mengamankan 39 butir tramadol yang disimpan untuk diperjualbelikan tanpa resep dokter,” ujar pihak kepolisian.
Pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa ke kantor polisi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami asal-usul obat keras tersebut serta kemungkinan adanya jaringan peredaran yang lebih luas.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa peredaran obat keras tanpa izin dapat membahayakan kesehatan masyarakat dan berpotensi disalahgunakan. Karena itu, aparat akan terus melakukan penindakan tegas terhadap pelaku yang terlibat dalam praktik ilegal tersebut.
Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat dengan undang-undang terkait kesehatan dan obat-obatan, dengan ancaman hukuman pidana sesuai ketentuan yang berlaku.





