Setelah mengamankan dua Warga Negara Asing (WNA) asal Vietnam, Le Thi Huynh Trang (25) dan Nguyen Thi Thu Thao (25), yang diduga menjadi pelaku penganiayaan terhadap seorang DJ wanita di First Club Batam pada Sabtu (7/6/2025) dinihari, pihak kepolisian langsung memulai penyelidikan terkait status dan izin kerja keduanya. Dugaan sementara, kedua WNA tersebut bekerja di lingkungan klub tanpa izin resmi.
Selain kedua pelaku yang telah diamankan, polisi masih memburu satu WNA lain bernama DJ Misa alias Xiao Mei, yang diduga menjadi otak di balik penganiayaan terhadap korban bernama Stevanie (24). Kanit Reskrim Polsek Lubuk Baja, Iptu Noval Adimas, menjelaskan bahwa pihaknya sudah berkoordinasi dengan instansi terkait dan akan segera melibatkan pihak kedutaan untuk proses selanjutnya.
“Kami berkoordinasi dengan instansi terkait dan akan segera memberitahukan kepada kedutaan atau konsuler. Proses penetapan tersangka juga sedang berjalan,” kata Noval melalui sambungan telepon, Selasa (10/6/2025).
Noval juga menambahkan bahwa kedua pelaku yang ditangkap membantu pelaku lain yang saat ini masih dalam pelarian. Penyidikan atas penganiayaan ini sudah melibatkan pemeriksaan sejumlah saksi dan rekaman CCTV di lokasi kejadian.
Peristiwa penganiayaan terjadi di dua tempat, yaitu ruang VIP dan area parkir First Club Batam. Rekaman CCTV menunjukkan pelaku Le Thi Huynh Trang memiting leher korban dengan tangan kanan dan menjambak rambutnya. Sementara itu, Nguyen Thi Thu Thao melakukan pemukulan dan juga menjambak rambut korban di area klub.
“Kami sudah menyita rekaman CCTV dan mendapatkan hasil visum korban. Terdapat luka gores di pipi kanan dan lengan kiri korban,” jelas Noval.
Di tempat terpisah, Kepala Seksi Informasi dan Komunikasi Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Kharisma Rukmana, menyatakan pihaknya baru dapat memulai penyelidikan pelanggaran keimigrasian setelah dokumen terkait diserahkan oleh kepolisian. Saat ini, paspor dan dokumen pelaku masih dalam tahanan penyidik Polsek Lubuk Baja.
“Penanganan kasus ini masih di Polsek, jadi kami menunggu serah terima dokumen agar bisa memeriksa lebih lanjut,” ujar Kharisma melalui telepon.
Meski begitu, imigrasi sudah berupaya mengumpulkan informasi, termasuk memverifikasi status perjalanan dan aktivitas kedua pelaku. Manajemen First Club Batam mengklaim bahwa para pelaku berstatus sebagai pengunjung, namun pihak imigrasi tetap melakukan pengecekan kebenarannya.
Kuasa hukum korban, Juni Ardi, mengungkapkan bahwa pelaku dan korban sama-sama bekerja sebagai DJ di First Club Batam. Namun, kedekatan mereka terbatas karena kendala bahasa. Pelaku disebut sudah aktif di lingkungan hiburan malam selama sekitar satu bulan terakhir.
“Menurut klien kami, pelaku sudah ada di lingkungan tempat hiburan malam selama sebulan terakhir. Namun, mereka tidak begitu mengenal satu sama lain karena perbedaan bahasa. Klien kami satu DJ, sedangkan dua pelaku lainnya berstatus LC (lady companion),” jelas Juni saat dihubungi.
Kasus ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut untuk memastikan motif dan status hukum para pelaku. Kepolisian terus bekerja sama dengan imigrasi dan instansi terkait demi penanganan yang tuntas.