5 Fakta di Balik Penetapan Jonathan Frizzy sebagai Tersangka Kasus Vape Obat Keras
Aktor Jonathan Frizzy, yang akrab disapa Ijonk, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Satresnarkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta. Penetapan ini berkaitan dengan kasus dugaan penyelundupan vape likuid yang mengandung obat keras jenis etomidate, zat yang tergolong sebagai obat keras dan hanya boleh digunakan di bawah pengawasan medis ketat.
1. Jonathan Frizzy ditetapkan sebagai tersangka usai mangkir dari pemeriksaan
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi membenarkan status tersangka tersebut pada Senin, 5 Mei 2025. Sebelumnya, Jonathan sempat tidak menghadiri panggilan pemeriksaan polisi dengan alasan sakit. Ia akhirnya memenuhi panggilan pada 17 April dan diperiksa sebagai saksi. Namun setelah gelar perkara, tepatnya pada 3 Mei, penyidik resmi menetapkannya sebagai tersangka.
Penangkapan dilakukan pada Minggu, 4 Mei, di kawasan Bintaro. Saat ini, Jonathan masih menjalani pemeriksaan intensif oleh pihak kepolisian.
2. Terancam hukuman 12 tahun penjara
Jonathan Frizzy dijerat Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, juncto Pasal 55 KUHP. Jika terbukti bersalah, ia terancam hukuman penjara hingga 12 tahun dan/atau denda maksimal Rp5 miliar.
3. Etomidate diselundupkan lewat ratusan pod vape
Kasus ini bermula saat petugas Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta mencurigai koper milik tersangka BTR yang baru kembali dari Malaysia. Setelah diperiksa bersama polisi, ditemukan 50 cartridge pod yang mengandung cairan etomidate.
Dalam pemeriksaan, BTR mengaku membawa barang tersebut atas perintah Jonathan Frizzy, yang menurutnya mendapatkan pod itu dari tersangka lain berinisial ER. Ketiganya kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
4. Grup WhatsApp jadi alat koordinasi penyelundupan
Pihak kepolisian mengungkap bahwa Jonathan Frizzy memiliki peran aktif dalam pengaturan pengiriman vape etomidate. Ia disebut sebagai pembuat grup WhatsApp bernama “Berangkat” yang berisi para tersangka: BTR, ER, dan EDS.
Melalui grup ini, mereka membahas cara membawa zat dari Malaysia ke Jakarta, termasuk pemesanan tiket dan penginapan. Polisi menyebut Jonathan juga berperan mengawasi proses pengeluaran barang dari bea cukai.
5. Kronologi penangkapan dimulai dari BTR hingga EDS
Kasus ini terungkap setelah BTR ditangkap pada 13 Maret 2025. Dari pemeriksaan terhadap BTR dan ER, polisi menelusuri peran Jonathan Frizzy sebagai pengendali pengiriman. Belakangan, nama EDS muncul sebagai pemasok awal zat etomidate dari Thailand. EDS akhirnya diamankan di Bandara Soekarno-Hatta setelah polisi menelusuri jejak komunikasi di grup WhatsApp.
Polisi masih mendalami lebih lanjut jaringan penyelundupan ini dan membuka kemungkinan adanya tersangka baru. Sementara itu, Jonathan Frizzy menjalani pemeriksaan lebih lanjut terkait perannya dalam kasus yang kini menyita perhatian publik.