Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi memberikan sanksi tegas kepada Pemerintah Desa Cianaga, Kecamatan Kabandungan, Kabupaten Sukabumi, dengan menunda pencairan dana desa dari Pemprov Jawa Barat. Langkah ini diambil setelah kasus tragis menimpa seorang balita bernama Raya (3), warga Desa Cianaga, yang meninggal dunia pada 22 Juli 2025 dengan kondisi tubuh dipenuhi cacing.
Dalam pidatonya di Rapat Paripurna DPRD Jawa Barat, Selasa (19/8/2025), Dedi menyatakan perangkat desa telah lalai dan tidak mampu menjaga warganya. Ia menilai birokrasi desa yang seharusnya menyentuh masyarakat hingga tingkat RT gagal menunjukkan empati dan perhatian terhadap kondisi warganya yang membutuhkan.
“Saya memutuskan terhadap desa itu memberikan hukuman. Saya tunda bantuan desanya karena desanya tak mampu urus warganya,” tegas Dedi, dikutip dari Kompas TV.
Dedi menceritakan bagaimana kehidupan Raya yang penuh keterbatasan. Sang ibu diketahui mengalami gangguan jiwa, sementara ayahnya menderita TBC. Dalam kondisi keluarga yang rapuh, Raya seringkali hidup tanpa pengawasan memadai dan akhirnya meninggal di rumah sakit dalam keadaan memilukan, dengan cacing keluar dari tubuhnya.
“Betapa kita gagap dan lalai. Perangkat birokrasi yang tersusun sampai tingkat RT ternyata tidak bisa membangun empati,” ujar Dedi menambahkan.
Hasil pemeriksaan medis menunjukkan tubuh Raya dipenuhi cacing akibat lingkungan yang tidak sehat serta kurangnya penanganan gizi dan sanitasi. Kasus ini, menurut Dedi, menjadi pengingat bahwa dana desa jangan hanya digunakan untuk pembangunan fisik, melainkan juga harus menyentuh kebutuhan dasar warga, termasuk kesehatan dan kebersihan lingkungan.
Tragedi yang menimpa Raya bukan hanya mengguncang Sukabumi, tetapi juga menjadi cermin bahwa persoalan kesehatan masyarakat di pedesaan masih membutuhkan perhatian serius dari pemerintah. Dedi berharap, penundaan dana desa Cianaga menjadi momentum bagi perangkat desa untuk berbenah dan lebih peduli terhadap warganya, agar peristiwa serupa tidak terulang kembali.