Jakarta — Meski Indonesia sering dilanda berbagai bencana — mulai dari gempa bumi, tsunami, hingga banjir dan tanah longsor — hanya beberapa peristiwa tertentu saja yang secara resmi diberi status “bencana nasional” oleh pemerintah. Menariknya: bencana banjir di Sumatera yang ramai belakangan ini tidak termasuk di dalamnya.
Menurut data dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), berikut tiga peristiwa besar yang pernah mendapatkan status bencana nasional:
Pada 12 Desember 1992, wilayah lepas pantai Flores diguncang gempa berkekuatan 7,8 SR — diikuti tsunami dahsyat dengan gelombang mencapai 36 meter. Dampaknya sangat besar: lebih dari 2.500 orang tewas atau hilang, sekitar 18.000 rumah hancur, 113 sekolah rusak, serta 90.000 orang kehilangan tempat tinggal. Keppres Nomor 66 Tahun 1992 menetapkan peristiwa itu sebagai bencana nasional.
Peristiwa ini adalah salah satu bencana paling tragis dalam sejarah Indonesia. Gempa berkekuatan M 9,3 melanda lepas pantai barat Aceh pada 26 Desember 2004, diikuti tsunami dengan gelombang sekitar 30 meter yang menerjang Aceh dan sebagian Sumatera Utara, serta banyak negara lain di Samudra Hindia. Sekitar 200.000 sampai 230.000 jiwa diperkirakan meninggal atau hilang. Pemerintah kemudian menetapkan peristiwa ini sebagai bencana nasional lewat Keppres Nomor 112 Tahun 2004 — dan juga menetapkan hari berkabung nasional.
Saat virus COVID-19 melanda Indonesia dan menyebar ke seluruh provinsi di 2020, pemerintah juga menetapkan pandemi ini sebagai bencana nasional. Hal ini dilakukan karena dampak luas yang menyentuh aspek kesehatan, sosial, dan ekonomi — melebihi kapasitas penanganan di tingkat lokal maupun provinsi.
Meskipun belakangan terjadi banjir dan longsor parah di beberapa wilayah Sumatera — dan mendapat perhatian besar dari publik — menurut pejabat BNPB, status yang diberikan tetap tingkat provinsi.
- Aturan menyatakan status “bencana nasional” hanya diberikan jika dampak bencana melewati kapasitas pemerintah daerah: korban besar, kerusakan luas, serta pemkab/pemprov tak mampu mengatasinya.
- Meskipun pemerintah pusat tetap membantu melalui BNPB, TNI, Polri, dan kementerian terkait — dalam kasus banjir Sumatera ini, penanganan masih dianggap dalam koridor kapasitas provinsi.
Penetapan status bencana nasional bukan sekadar simbol — melainkan berdampak nyata terhadap proses penanganan:





