Warga Dusun Citengah, Desa Sukamulya, Kecamatan Cihaurbeuti, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, digemparkan oleh kasus pembunuhan sadis yang dilakukan seorang remaja berusia 19 tahun terhadap neneknya sendiri. Pelaku bernama Salman ditangkap polisi setelah membunuh Cucu Cahyati (60), pada Minggu, 1 Juni 2025.
Menurut keterangan dari pihak kepolisian, Salman menghabisi nyawa korban di dalam rumah. Setelah melakukan aksinya, ia berencana menyembunyikan jasad korban dengan menguburnya di dalam rumah menggunakan alat seadanya berupa spatula. Namun rencana itu gagal karena material lantai yang keras. Di bagian bawah lantai rumah korban terdapat lapisan semen, dan lubang hanya sempat digali sedalam 10 cm.
"Digali dengan semacam spatula, tapi di bawahnya keras," kata Kapolres Ciamis, AKBP Akmal, saat memberikan keterangan kepada media pada Selasa sore, 3 Juni 2025.
Karena tidak berhasil menggali lantai lebih dalam, Salman membungkus jasad neneknya dengan selimut. Ia lalu memikul jasad itu ke pundaknya dan membawa ke area pemakaman yang berjarak sekitar 500 meter dari rumah. Untuk menghindari perhatian warga, pelaku memilih jalur belakang yang melewati pinggiran irigasi. Jasad korban akhirnya dibuang ke sebuah jurang sekitar pukul 05.30 WIB.
Setelah membuang jasad korban, Salman melarikan diri ke Kabupaten Garut menggunakan sepeda motor. Namun pelariannya tidak berlangsung lama. Polisi berhasil menangkap pelaku di wilayah Kadungora, Garut, pada Senin, 2 Juni 2025.
Dari hasil pemeriksaan, motif pembunuhan ini dilatarbelakangi rasa sakit hati. Salman mengaku sering datang ke rumah sang nenek untuk meminta makanan dan uang, namun selalu ditolak. Ia juga mengakui bahwa sebelum kejadian, dirinya sempat mengonsumsi minuman beralkohol. Meski demikian, pihak kepolisian masih mendalami sejauh mana pengaruh alkohol dalam tindakannya.
"Yang bersangkutan mengakui minum minuman beralkohol tapi masih sadar, tidak dalam kondisi mabuk," jelas AKBP Akmal.
Kini, Salman telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup. Ia juga dikenakan Pasal 338 KUHP karena dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain, yang diancam hukuman penjara maksimal 15 tahun.
Penyelidikan masih terus berlangsung untuk menggali latar belakang lebih dalam serta kemungkinan motif lain di balik aksi tragis ini.