Pontianak — Pelaksanaan hukum adat terhadap kreator konten Rizky Kabah masih dalam tahap finalisasi. Dewan Adat Dayak (DAD) Kota Pontianak menyatakan bahwa waktu dan lokasi hukum adat akan diputuskan paling lambat Selasa (7/10) setelah hasil pembahasan lengkap dengan berbagai pihak terkait.
Menurut Ketua DAD Kota Pontianak, Yohanes Nenes, DAD bersama sejumlah organisasi masyarakat (Ormas) dan organisasi kepemudaan (OKP) Dayak masih membahas bentuk hukum adat yang akan dijatuhkan kepada Rizky Kabah, termasuk memastikan prosesnya berjalan kondusif.
Hingga kini, pemerintah adat dan penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Kalbar masih berkoordinasi untuk menentukan detail pelaksanaan hukum adat tersebut.
DAD juga telah menetapkan bahwa keluarga Rizky Kabah diperbolehkan mewakili dirinya saat hukum adat dijalankan, demi mencegah situasi tidak kondusif di tengah masyarakat. Keputusan ini diambil dalam rapat yang melibatkan tokoh adat dan OKP Dayak di Rumah Betang Pontianak.
Kasus ini bermula dari unggahan konten Rizky Kabah yang dianggap menghina masyarakat Dayak, sehingga ia tidak hanya diproses secara pidana tetapi juga dihadapkan pada hukum adat suku Dayak yang berlaku.
Publik masih menunggu secara resmi pengumuman waktu dan tempat hukum adat tersebut diputuskan, yang menurut ketua DAD akan rampung pada Selasa sore.





