Seorang pria di Deli Serdang ditangkap polisi setelah mencoba membayar sekarung beras dengan lembar Nilai Evaluasi Murni (NEM) dari masa sekolah dasar. Pria bernama Rudi Hartono itu viral setelah aksinya disebut-sebut sebagai upaya membeli beras pakai ijazah, namun polisi meluruskan bahwa yang digunakan bukan ijazah, melainkan dokumen nilai SD.
Kapolsek Tembung, Kompol Jhonson Sitompul, menjelaskan bahwa Rudi memang sering berbelanja di warung milik korban, yang merupakan tetangganya sendiri. Namun kali ini, tindakannya dianggap keterlaluan.
"Pelaku datang, ambil sekarung beras, lalu meletakkan lembar NEM begitu saja. Itu kan gaya-gaya preman," ujar Jhonson, Jumat (2/5/2025). Ia menambahkan bahwa sebelumnya Rudi juga pernah mengambil air mineral satu kotak dan hanya meninggalkan uang Rp 5.000 tanpa izin jelas.
Peristiwa ini terjadi pada 29 April 2025 sekitar pukul 05.00 WIB di Desa Cinta Rakyat, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang. Menurut penyelidikan polisi, Rudi melakukan aksi tersebut karena tidak punya uang untuk membeli kebutuhan pokok.
Atas laporan dari pemilik warung yang merasa dirugikan dan terintimidasi, polisi kemudian menangkap Rudi dan menetapkannya sebagai tersangka. Ia dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman hingga lima tahun penjara.