Bareskrim Gagalkan Peredaran 30 Kg Sabu di Banyuasin, Empat Orang Ditangkap
Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika jenis sabu seberat 30 kilogram di wilayah Banyuasin, Sumatera Selatan. Dalam operasi tersebut, empat orang tersangka berhasil diamankan beserta barang bukti puluhan kilogram sabu yang siap edar.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di salah satu kawasan perairan Banyuasin yang diduga kerap dijadikan lokasi transit narkotika. Setelah dilakukan penyelidikan dan pemantauan intensif, tim berhasil mengidentifikasi pergerakan pelaku.
Petugas kemudian melakukan penindakan dan menangkap para tersangka saat hendak memindahkan barang haram tersebut ke kendaraan lain untuk didistribusikan. Dari hasil penggeledahan, ditemukan 30 kilogram sabu yang dikemas dalam sejumlah paket besar.
Empat tersangka yang diamankan masing-masing berinisial A, R, S, dan M. Mereka diduga memiliki peran berbeda, mulai dari kurir, pengawas, hingga koordinator lapangan. Polisi masih mendalami kemungkinan keterlibatan jaringan yang lebih luas, termasuk dugaan adanya pengendali dari luar daerah.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.
Bareskrim menegaskan komitmennya untuk terus memberantas jaringan narkotika, khususnya yang memanfaatkan jalur perairan sebagai pintu masuk distribusi barang terlarang. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan jika mengetahui aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkoba.





