Ayah Prada Lucky, Pelda Christian Namo, menggugat Danrem 161/Wira Sakti Kupang Brigjen TNI Hendro Cahyono dan Dandim 1627 Rote Ndao, Letkol Kav Kurnia Santiadi Wicaksono. Gugatan berkaitan dengan dugaan perbuatan melawan hukum (PMH) itu dilayangkannya ke Pengadilan Negeri Kelas 1 A Kupang, NTT.
Seharusnya, pada Jumat (9/1/2025) kemarin, sidang perdana terkait gugatan itu digelar. Tetapi ketidakhadiran para tergugat membuat sidang ditunda dan dijadwal ulang pekan depan.
Sidang ditunda karena para tergugat tidak hadir dan ditunda ke tanggal 23 Januari 2026," ujar Kuasa Hukum Pelda Christian Namo, Cosmas Jo, Sabtu (10/1/2026).
Menurutnya, berdasarkan informasi dari ketua majelis hakim, bahwa semua surat panggilan sidang telah diterima oleh para tergugat.
"Kami menghormati semua prosedur persidangan selama tidak bertentangan dengan aturan," katanya.
Pelda Chrestian Namo resmi melakukan gugatan dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) di Pengadilan Negeri Kupang Kelas IA, Kamis (18/12/2025). Gugatan tersebut teregister dengan nomor perkara 418/Pdt.G/2025/PN Kupang. Adapun pihak tergugat yakni Brigjen TNI Hendro Cahyono selaku Danrem 161/Wira Sakti Kupang sebagai Tergugat I dan Letkol Kav Kurnia Santiadi Wicaksono selaku Dandim 1627 Rote Ndao sebagai Tergugat II. Sementara Pemerintah Republik Indonesia cq Presiden RI, cq Panglima TNI, cq KSAD, cq Pangdam IX/Udayana ditetapkan sebagai Turut Tergugat.
Kuasa hukum Pelda Chrestian Namo, Rika Permatasari, mengatakan pihaknya menyerahkan sejumlah bukti terkait dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh para tergugat melalui pernyataan di media. Rika menegaskan tidak ada seorang pun yang kebal hukum, termasuk pejabat tinggi TNI.
“Kita semua adalah warga negara yang taat hukum dan tidak ada yang kebal hukum. Setiap perbuatan harus dipertanggungjawabkan dengan segala konsekuensinya,” tegasnya.
Anggota tim kuasa hukum lainnya, Cosmas Jo Oko, menyebut gugatan ini diajukan karena kliennya merasa dirugikan akibat pernyataan Danrem yang menuding Pelda Chrestian Namo melakukan berbagai pelanggaran, termasuk pelanggaran disiplin.
“Saat klien kami sedang memperjuangkan keadilan untuk anaknya, justru muncul pernyataan yang menuduh klien kami melakukan banyak pelanggaran. Bahkan disebut tidak disiplin. Tuduhan-tuduhan inilah yang kami nilai merugikan,” ungkap Cosmas.
Menurutnya, tudingan pelanggaran disiplin tersebut tidak berdasar dan tidak dapat dibuktikan.
“Faktanya klien kami naik pangkat dua kali. Kalau ada proses hukum atau pelanggaran disiplin, tentu tidak mungkin diusulkan kenaikan pangkat. Kenaikan pangkat berarti tidak ada pelanggaran disiplin,” jelasnya.
Cosmas menilai tudingan tersebut muncul pada waktu yang tidak tepat dan terkesan mencari-cari kesalahan.
“Kalau memang klien kami tidak disiplin, mengapa baru dipersoalkan sekarang? Saat beliau memperjuangkan keadilan untuk anaknya, justru seolah-olah dicari-cari kesalahannya. Kami akan uji semua itu di pengadilan,” tegas Cosmas.*





