Wirawan Jamhuri (35), seorang dosen Bahasa Arab sekaligus Sekretaris Ma’had Al-Jami’ah di Universitas Islam Negeri (UIN) Mataram, kini mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Nusa Tenggara Barat. Ia ditangkap pada Jumat, 23 Mei 2025, setelah diduga mencabuli tujuh mahasiswi penerima beasiswa Bidikmisi yang tinggal di lingkungan kampus.
Saat dihadirkan dalam konferensi pers oleh Polda NTB, Wirawan tampil tertunduk, mengenakan seragam tahanan berwarna merah dan celana panjang cokelat. Wajahnya tertutup masker putih, dan tubuhnya dikawal dua penyidik menuju lokasi konferensi pers di depan gedung Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Ditreskrimum. Pria bertubuh gempal itu tampak menghindari sorotan kamera wartawan.
AKBP Ni Made Pujawati, Kasubdit IV Ditreskrimum, mengungkap bahwa tindakan asusila itu dilakukan di dalam asrama kampus, tempat para korban tinggal. Polisi telah memeriksa lima korban dan dua saksi tambahan, serta mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk rekaman percakapan digital antara tersangka dan para korban.
Wirawan Jamhuri dijerat dengan Pasal 6 huruf c atau a jo Pasal 15 ayat (1) huruf b atau e UU RI No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Ia terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara, dengan kemungkinan pemberatan hukuman yang dipertimbangkan dalam proses persidangan.
Rekonstruksi kejadian digelar pada Kamis, 23 Mei 2025, di lingkungan asrama kampus UIN Mataram. Dalam proses tersebut, Wirawan memperagakan 65 adegan yang terdiri dari 49 adegan di tempat tidur asrama dan 16 adegan lainnya di sekretariat Ma’had. Aksi tak senonoh yang dilakukan mencakup tindakan meraba, mencium, hingga memaksa korban melakukan tindakan seksual.
Kasus ini pertama kali mencuat ke publik setelah para korban terinspirasi dari tokoh dalam serial asal Malaysia berjudul Bidaah, yang mendorong mereka untuk melaporkan kejadian yang mereka alami pada 20 Mei 2025. Kini, penyidikan masih berlanjut, dan perhatian masyarakat terhadap perlindungan perempuan di lingkungan akademik kembali menjadi sorotan.