Musisi Ahmad Dhani menyoroti pernyataan Wahana Musik Indonesia (WAMI) yang disebut-sebut mengenakan tarif royalti untuk musik yang dibawakan di acara hajatan. Melalui unggahan di akun Instagram @ahmaddhaniofficial pada Rabu (13/8/2025), Dhani mempertanyakan sistem pengumpulan royalti yang diterapkan.
“Ini siapa sih yang bikin sistem kok ancur banget. Pantes nasib komposer ancur,” tulis Dhani.
Selama ini, pendiri Dewa 19 itu memang dikenal sebagai sosok yang memperjuangkan hak komposer untuk mendapatkan royalti. Namun, ia menegaskan bahwa yang dimaksud adalah royalti dari penyanyi yang menggelar konser atau pertunjukan berbayar, bukan dari acara pribadi seperti hajatan. Dhani bahkan pernah menyatakan membebaskan karyanya dibawakan oleh penyanyi kafe atau pengamen tanpa izin, selama tidak ada transaksi komersial.
“Kecuali nyanyi di kafe enggak dibayar, enggak apa-apa, enggak usah izin, moral enggak penting lah. Justru saya malah lebih senang kalau lagu Dewa dinyanyikan di kafe,” kata Dhani dalam wawancara yang dikutip dari YouTube Video Legend tahun 2023.
Sebelumnya, pernyataan soal adanya tarif royalti untuk musik di acara pernikahan disampaikan oleh perwakilan WAMI, Robert Mulyahardja. Hal ini memicu diskusi publik, termasuk penjelasan dari Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran, Prof Ahmad M Ramli, yang turut merancang Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Menurut Ramli, kegiatan seperti hajatan tidak termasuk kategori penarikan royalti jika bersifat non-komersial. Acara seperti itu justru dianggap sebagai media promosi gratis bagi lagu dan penciptanya.
“Sepanjang tidak komersial, tidak ada penarikan royalti. Misalnya menyanyi di rumah, acara ulang tahun, atau hajatan dengan organ tunggal, itu justru menjadi media promosi gratis bagi pencipta lagu,” jelasnya melalui kanal YouTube Mahkamah Konstitusi.
Ramli menambahkan, royalti wajib dibayarkan apabila musik digunakan untuk tujuan mencari keuntungan, seperti konser berbayar, acara dengan sponsor, atau kegiatan bisnis hiburan lainnya.