JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto mengumumkan penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) baru terkait tata kelola ekspor komoditas sumber daya alam (SDA). Dalam aturan tersebut, ekspor komoditas strategis seperti minyak kelapa sawit, batu bara, hingga paduan besi wajib dilakukan melalui BUMN yang ditunjuk pemerintah sebagai pengekspor tunggal.
Kebijakan ini disampaikan Prabowo saat rapat paripurna DPR RI di Senayan, Jakarta, Rabu (20/5/2026). Menurutnya, langkah tersebut diambil untuk memperkuat pengawasan dan monitoring ekspor SDA Indonesia agar hasil kekayaan alam tidak terus mengalir ke luar negeri tanpa memberikan dampak maksimal bagi negara.
Baca Juga: Rupiah Terjun ke Rp17.728 per Dolar AS, DPR Desak BI dan Kemenkeu Bertindak Cepat
Prabowo menegaskan BUMN nantinya hanya bertindak sebagai fasilitas pemasaran atau marketing facility. Hasil penjualan ekspor tetap diteruskan kepada perusahaan pengelola komoditas terkait. Pemerintah juga ingin mencegah praktik under invoicing, transfer pricing, hingga kebocoran devisa hasil ekspor.
Sebelumnya, Prabowo juga sempat menyoroti banyaknya devisa hasil ekspor sawit dan batu bara yang disimpan di luar negeri. Pemerintah kini mendorong agar hasil ekspor SDA lebih banyak masuk dan berputar di dalam negeri demi memperkuat ekonomi nasional.
Baca Juga: BGN: Kepala SPPG di Situbondo Tak Digaji karena Berkas PPPK Belum Lengkap
Namun, kebijakan ini mulai menuai perhatian dari pelaku industri. Sejumlah eksportir sawit menilai skema ekspor lewat BUMN berpotensi mengganggu pasar yang selama ini sudah dibangun pelaku usaha swasta.
source: Prabowo Umumkan PP Baru, Ekspor Sawit hingga Batu Bara Wajib Lewat BUMN
