Empat orang pelaku yang terdiri dari dua pasangan kekasih ditangkap saat mencoba menyelundupkan narkotika jenis sabu ke dalam Lapas Narkotika Kelas II A Bollangi, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan. Salah satu pelaku diketahui baru enam hari bebas dari lapas yang sama karena kasus serupa.
Aksi para pelaku terungkap pada Senin (9/6/2025), ketika petugas mencurigai gerak-gerik pasangan berinisial H (24) dan DW (26) di area parkir lapas. Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan empat gram sabu yang diduga akan diselundupkan ke dalam lapas.
"Gerak-gerik mencurigakan terlihat di halaman parkir Lapas Narkoba. Saat kami geledah, kami menemukan empat gram diduga sabu dari tangan pria berinisial H," ungkap AKP Syarifuddin, Kasat Narkoba Polres Gowa, saat dikonfirmasi di Mapolres Gowa, Jumat (13/6/2025).
Dari hasil pemeriksaan awal, polisi kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan pasangan lainnya, R (37) dan LG (27), pada Kamis (12/6/2025) di wilayah Makassar.
"Setelah dikembangkan, kami kembali mengamankan dua orang lagi yang juga pasangan kekasih," tambah AKP Syarifuddin.
Lebih lanjut, diketahui bahwa pelaku H merupakan seorang residivis kasus narkoba yang baru enam hari keluar dari Lapas Bollangi.
Kini keempat pelaku telah diamankan di sel tahanan Polres Gowa dan dijerat dengan Pasal 112 serta Pasal 114 Undang-Undang tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.