Ismail Marzuki atau yang akrab disapa Mail, asisten pribadi artis Nikita Mirzani, mengungkap fakta mengejutkan di persidangan kasus dugaan pengancaman dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan terdakwa Nikita Mirzani, Kamis (21/8/2025).
Mail mengaku menerima uang tunai sebesar Rp 2 miliar dari dr. Reza Gladys dan suaminya, Attaubah Mufid. Menurutnya, uang itu diserahkan pada 15 November 2024, sehari setelah Reza mentransfer jumlah yang sama ke pengembang perumahan di kawasan BSD.
Penyerahan dilakukan di restoran Waki, Mall One Bellpark, yang sengaja dipilih karena berada di bawah pantauan CCTV. Awalnya, pertemuan dijadwalkan pukul 11.00 WIB, tetapi diundur hingga pukul 15.00 WIB karena Reza harus melakukan siaran langsung.
Meski bertemu di restoran, uang tidak langsung diserahkan di sana. Mail menjelaskan, transaksi sebenarnya terjadi di dalam mobil setelah pertemuan selesai. Uang tunai itu pertama kali dimasukkan ke mobil oleh Attaubah Mufid, lalu ajudannya sempat menghambur-hamburkannya di kursi belakang.
“Pertama suaminya yang masukin uang ke mobil, baru dua ajudannya yang ngambur-ngamburin uang di jok belakang tengah,” kata Mail di persidangan.
Mail kemudian membawa uang tersebut ke rumah Nikita Mirzani dan menyerahkannya langsung kepada sang artis.
Sebelumnya, Nikita Mirzani bersama Mail didakwa memeras Reza Gladys sebesar Rp 5 miliar agar menghentikan penyebaran konten negatif. Meskipun jumlah akhirnya disepakati Rp 4 miliar, Reza tetap melaporkan kasus itu ke Polda Metro Jaya.
Atas kasus ini, Nikita dijerat Pasal 27B Ayat (2) UU ITE, Pasal 369 KUHP, serta Pasal 3, 4, dan 5 UU TPPU.