Kuasa hukum PT Ajaib Sekuritas Asia, Hotman Paris Hutapea, angkat bicara soal viralnya kasus transaksi saham senilai Rp1,8 miliar yang memicu polemik di media sosial. Ia menuding ada upaya sistematis membentuk opini publik lewat penyebaran informasi yang keliru.
Dalam pernyataannya yang diunggah melalui Instagram pribadi, Hotman mengungkap adanya individu yang bukan hanya menyebarkan narasi tidak akurat, tetapi juga diduga menawarkan imbalan uang kepada pihak lain agar membantu memviralkan unggahan tersebut.
“Oknum tersebut mengaku tidak pernah membeli saham. Padahal, secara elektronik sudah terbukti melakukan log dan konfirmasi atas transaksi tersebut,” kata Hotman, Jumat (4/7/2025). “Bahkan, ia menawarkan uang kepada orang-orang agar menyebarkan berita bohong itu.”
Hotman menduga bahwa persoalan ini bukan sekadar keluhan nasabah, melainkan bisa jadi bagian dari persaingan bisnis yang tidak sehat. “Ada apa? Apakah ini bagian dari persaingan usaha yang disponsori oleh kompetitor?” ujarnya mempertanyakan motif di balik kehebohan ini.
Kasus bermula dari unggahan akun Instagram @friendshipwithgod yang mengklaim hanya berniat membeli saham senilai Rp1 juta, namun mendapati tagihan transaksi sebesar Rp1,8 miliar di akunnya. Transaksi tersebut dilakukan melalui fitur margin trading—fasilitas pinjaman dari sekuritas yang umum digunakan di banyak aplikasi saham dan berada di bawah pengawasan OJK.
Ajaib Sekuritas menegaskan bahwa seluruh transaksi dilakukan dari perangkat yang telah terverifikasi, melalui proses konfirmasi sesuai prosedur. Mereka menyatakan tidak ada gangguan sistem yang menyebabkan transaksi tersebut.
Sejumlah influencer pasar modal ikut menanggapi. Beberapa menyebut kejadian seperti ini bisa terjadi akibat serangan phishing atau kesalahan pengguna dalam memahami fitur margin trading.
Saham yang dibeli dalam transaksi tersebut adalah Bank Tabungan Negara (BBTN), yang sempat menyentuh harga Rp1.150 per lembar pada 26 Juni 2025. Dengan harga itu, investor sebenarnya berpeluang mendapat keuntungan puluhan juta rupiah, namun saham tersebut tidak sempat dilepas kembali ke pasar.
Hotman Paris menegaskan bahwa kliennya akan menempuh jalur hukum atas penyebaran informasi yang dianggap merugikan. “Berita bohong ini sangat merugikan pasar modal, industri saham, dan publik. Klien kami akan segera membuat laporan polisi,” ujarnya.
Ia juga menyampaikan ultimatum kepada penyebar informasi: “Hentikan. Tarik semua postingan kamu, atau laporan polisi akan segera dibuat.”
Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya literasi digital dan kehati-hatian dalam menggunakan fitur perdagangan saham, sekaligus mengungkap betapa rentannya industri pasar modal terhadap disinformasi.