Rilis iPhone 16, Apple Langsung Kena Boncos Rp 221 Triliun
Apple baru saja meluncurkan seri iPhone 16 teranyar pada pekan ini. Namun, masalah bertubi-tubi langsung menimpa raksasa asal Cupertino.
Pesaing kuatnya di China, Huawei mengumumkan ponsel lipat tiga Mate XT di saat bersamaan. Hal ini kembali memunculkan kekhawatiran iPhone 16 tak bakal laku di pasar smartphone terbesar dunia.
Tak berhenti sampai di situ, kini Apple pun diwajibkan membayar pemulihan pajak sebesar 13 miliar euro atau setara Rp 221 triliun ke Eropa.
Pengadilan tinggi Eropa memutuskan melawan Apple pada Selasa (10/9) waktu setempat dalam pertarungan pengadilan selama 10 tahun mengenai urusan pajak Apple di Irlandia.
Kasus ini bermula pada tahun 2016, ketika Komisi Eropa memerintahkan Irlandia untuk memulihkan pajak sebesar 13 miliar euro dari Apple.
Keputusan pengadilan tinggi Eropa datang beberapa jam pasca peluncuran iPhone 16, Apple Watch Series 10 dan Ultra, serta AirPods terbaru.
Saham Apple turun sekitar 1% setelahnya.
Dalam pernyataan resmi, pemerintah Irlandia mengatakan kasus Apple terkait dengan isu yang sudah tak relevan lagi saat ini. Irlandia berdalih posisinya selama ini tidak memberikan perlakuan pajak istimewa kepada perusahaan atau pembayar pajak tertentu.
Dalam pengajuan pada pekan ini, Apple mengatakan pihaknya akan dikenakan pajak penghasilan satu kali senilai US$ 10 miliar (Rp 154 triliun) pada kuartal fiskal keempat yang berakhir 28 September 2024.
Pemerintah mengatakan akan memulai proses transfer aset ke Irlandia.
"Kasus ini bukan tentang berapa banyak pajak yang kami bayar, tetapi pemerintahan mana yang perlu kami bayarkan. Kami selalu membayar pajak kewajiban kami di setiap negara tempat kami beroperasi. Tak pernah ada perlakuan khusus pada kami," kata juru bicara Apple, dikutip dari CNBC International, Rabu (11/9/2024).
"Komisi Eropa berupaya mengubah peraturan secara surut dan mengabaikan bahwa, sebagaimana diwajibkan oleh undang-undang perpajakan internasional, pendapatan kami telah dikenakan pajak di AS," kata Apple.
Kronologi Kasus Pajak Apple
Sebagai informasi, pada 2014 lalu, Komisi Eropa membuka investigasi ke pembayaran pajak Apple di Irlandia yang notabene merupakan kantor pusat produsen iPhone di Eropa.
Pada 2016, Komisi Eropa memerintahkan Dublin memulihkan pajak hingga 13 miliar euro dari Apple. Alasannya, Komisi Eropa mengatakan Apple menerima manfaat pajak ilegal dari Irlandia selama dua dekade.
Apple dan Irlandia mengajukan banding atas keputusan Komisi Eropa tersebut pada tahun 2019, dan pada tahun 2020 Pengadilan Umum Uni Eropa memihak Apple.
Pengadilan tertinggi kedua di Uni Eropa membatalkan keputusan komisi tersebut pada tahun 2016 dan mengatakan bahwa badan eksekutif itu tidak membuktikan bahwa pemerintah Irlandia telah memberikan keuntungan pajak kepada Apple.
Komisi Eropa kemudian mengajukan banding atas keputusan Pengadilan Umum dan menyerahkan proses perkaranya ke ECJ.
ECJ pada hari Selasa mengesampingkan keputusan Pengadilan Umum dan mengkonfirmasi keputusan awal komisi tersebut pada tahun 2016.
Kasus ini, yang pertama kali dimulai pada masa kepemimpinan ketua komisi kompetisi, Margrethe Vestager, menyoroti konflik yang terus berlanjut antara raksasa teknologi AS dan Uni Eropa, yang berupaya mengatasi masalah mulai dari perlindungan data hingga perpajakan dan antimonopoli.
Ini bukan kali pertama Apple berlawanan dengan pejabat Uni Eropa. Baru-baru ini, Komisi Eropa juga memberikan sanksi denda anti-monopoli ke Apple senilai 1,8 miliar euro pada Maret 2024.
Apple dinilai menyalahgunakan posisi dominannya di pasar untuk mendistribusikan aplikasi streaming musik.
Secara terpisah, Uni Eropa yang baru memberlakukan kebijakan Digital Markets Act juga memaksa para raksasa teknologi mengubah praktek bisnisnya di Eropa. Komisi Eropa telah membuka investigasi DMA ke beberapa perusahaan besar seperti Apple, Alphabet, dan Meta.