Polisi Tangkap Preman “Buaya” Usai Aniaya Lansia dan Anaknya di Garut
Garut – Aparat kepolisian akhirnya menangkap seorang pria bernama Dadang alias “Buaya” yang diduga melakukan penganiayaan terhadap seorang wanita lanjut usia dan anaknya di Garut.
Penangkapan dilakukan setelah aksi pelaku viral di media sosial dan menuai kecaman luas dari masyarakat. Dalam video yang beredar, pelaku terlihat melakukan kekerasan terhadap korban yang merupakan lansia, sehingga memicu keprihatinan publik.
Pihak kepolisian bergerak cepat dengan melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku dalam waktu singkat. Saat ini, pelaku telah ditahan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Berdasarkan informasi sementara, peristiwa penganiayaan terjadi di lingkungan tempat tinggal korban. Pelaku diduga emosi hingga melakukan tindakan kekerasan, yang juga melibatkan anak dari korban lansia tersebut.
Akibat kejadian itu, korban mengalami luka dan trauma. Warga sekitar yang mengetahui insiden tersebut sempat berupaya melerai sebelum akhirnya kasus ini dilaporkan ke pihak berwajib.
⚖️ Proses hukum
Polisi menegaskan bahwa pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku. Tindakan kekerasan terhadap lansia dinilai sebagai perbuatan serius dan tidak dapat ditoleransi.
Pelaku berpotensi dijerat dengan pasal penganiayaan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman penjara.
🧠 Imbauan
Kepolisian mengimbau masyarakat untuk tidak main hakim sendiri serta segera melapor jika menemukan tindakan kekerasan di lingkungan sekitar.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya perlindungan terhadap kelompok rentan, terutama lansia, dari segala bentuk kekerasan.





