Polisi Tangkap 3 Pengedar Obat Keras di Bogor, Ratusan Tramadol dan Eximer Disita
Bogor – Aparat kepolisian berhasil mengungkap peredaran obat keras ilegal di wilayah Bogor dengan menangkap tiga orang pelaku. Dari tangan para tersangka, petugas menyita ratusan butir obat jenis tramadol dan eximer yang diduga akan diedarkan secara bebas tanpa izin.
Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait maraknya penjualan obat keras tanpa resep di lingkungan permukiman. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas berhasil mengidentifikasi para pelaku dan langsung melakukan penindakan.
“Ketiga tersangka diamankan di lokasi berbeda di wilayah Bogor. Dari hasil penggeledahan, ditemukan ratusan butir tramadol dan eximer yang siap edar,” ujar seorang petugas kepolisian dalam keterangannya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, para pelaku diketahui telah menjalankan aktivitas ilegal tersebut selama beberapa waktu dengan menyasar kalangan remaja sebagai target utama.
Polisi juga mengungkap bahwa obat-obatan tersebut diperoleh dari jaringan tertentu yang saat ini masih dalam pengembangan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal terkait peredaran sediaan farmasi tanpa izin sebagaimana diatur dalam undang-undang kesehatan, dengan ancaman hukuman pidana penjara.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tidak membeli atau mengonsumsi obat-obatan tanpa resep dokter karena dapat membahayakan kesehatan.
“Kami mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait peredaran obat ilegal di lingkungannya,” tambahnya.
Saat ini, ketiga tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif, sementara polisi terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan yang lebih luas.





