Kejaksaan Agung akan memanggil Mohammad Riza Chalid, pemilik manfaat (beneficial owner) PT Orbit Terminal Merak (OTM), untuk diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero) periode 2018–2023.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, di Jakarta, Rabu (16/7/2025). Menurut Anang, pemanggilan Riza Chalid akan dilakukan dalam waktu dekat.
“Yang bersangkutan akan segera dipanggil nanti oleh penyidik sebagai tersangka,” ujarnya kepada awak media.
Anang juga menyebutkan bahwa jadwal pemeriksaan telah disusun, meski tanggal pastinya belum diumumkan ke publik. “Itu dijadwalkan sekitar minggu depan,” tambahnya.
Riza Chalid sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (10/7/2025), namun hingga kini belum menjalani pemeriksaan karena berada di luar negeri. Penyidik telah melayangkan tiga surat panggilan ke alamat yang tercatat di Jakarta Selatan, namun tidak mendapat respons.
Pihak Kejaksaan menyatakan bahwa penjemputan paksa terhadap Riza tidak bisa dilakukan secara mendadak karena posisinya yang berada di luar yurisdiksi Indonesia.
Dalam kasus ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan sembilan tersangka baru, termasuk sejumlah petinggi Pertamina dan pihak swasta. Nama-nama tersebut antara lain:
- Alfian Nasution, Vice President Supply dan Distribusi PT Pertamina
- Hanung Budya Yuktyanta, Direktur Pemasaran dan Niaga
- Toto Nugroho, VP Integrated Supply Chain
- Dwi Sudarsono, VP Crude and Trading (2019–2020)
- Arief Sukmara, Direktur Gas dan Petrochemical Pertamina International Shipping
- Hasto Wibowo, VP Integrated Supply Chain (2019–2020)
- Martin Haendra, Business Development Manager PT Trafigura (2019–2021)
- Indra Putra, Business Development Manager PT Mahameru Kencana Abadi
- Mohammad Riza Chalid, Beneficial Owner PT Orbit Terminal Merak
Delapan tersangka lainnya telah ditahan selama 20 hari ke depan untuk keperluan penyidikan. Mereka ditempatkan di dua lokasi rumah tahanan yang berbeda, yakni Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dan Cabang Kejaksaan Agung.
Kasus dugaan korupsi ini disebut menimbulkan kerugian besar bagi negara. Meski angka pasti belum diumumkan, estimasi kerugian disebut-sebut mencapai Rp 285 triliun.
Para tersangka diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebelumnya, Kejagung juga telah menyerahkan berkas perkara sembilan tersangka lainnya kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Nama-nama seperti Riva Siahaan (Dirut PT Pertamina Patra Niaga), Yoki Firnandi (Dirut Pertamina International Shipping), hingga Muhammad Kerry Andrianto Riza (beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa) turut terseret dalam perkara yang menyita perhatian publik ini.
Sementara itu, keberadaan Riza Chalid masih menjadi tanda tanya. Meski telah dicekal, ia diduga sudah tidak berada di Indonesia. Penyidik pun menyusun strategi pemanggilan secara resmi agar proses hukum tetap berjalan.