Partai NasDem Usul Ambang Batas Parlemen 7%, Partai Solidaritas Indonesia: Semoga Tak Gali Kuburan Sendiri
Usulan kenaikan ambang batas parlemen (parliamentary threshold) menjadi 7 persen yang disampaikan Partai NasDem menuai respons dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI). PSI menyindir agar wacana tersebut tidak justru menjadi bumerang bagi partai pengusul.
NasDem sebelumnya mengemukakan gagasan agar ambang batas parlemen dinaikkan dari 4 persen menjadi 7 persen. Menurut partai tersebut, kenaikan ambang batas dinilai dapat menyederhanakan jumlah partai di parlemen serta memperkuat sistem presidensial melalui dukungan politik yang lebih solid di DPR.
Menanggapi hal itu, PSI menyatakan bahwa setiap usulan perubahan aturan pemilu harus dikaji secara matang dan tidak sekadar menguntungkan kelompok tertentu. PSI juga mengingatkan bahwa dinamika elektoral bersifat fluktuatif, sehingga kebijakan yang terlalu tinggi berisiko justru merugikan partai yang mengusulkannya sendiri.
“Semoga tidak menggali kuburan sendiri,” ujar perwakilan PSI dalam keterangan kepada wartawan, merespons wacana tersebut.
Sejumlah pengamat politik menilai perdebatan mengenai ambang batas parlemen merupakan isu klasik yang selalu muncul menjelang pembahasan revisi undang-undang pemilu. Di satu sisi, peningkatan threshold dianggap mampu menyederhanakan sistem kepartaian. Namun di sisi lain, kebijakan itu dinilai berpotensi mengurangi representasi politik, khususnya bagi partai-partai kecil dan suara minoritas.
Ambang batas parlemen sendiri merupakan persentase minimal perolehan suara nasional yang harus dicapai partai politik agar dapat memperoleh kursi di DPR. Saat ini, batas tersebut berada di angka 4 persen.
Wacana kenaikan threshold diperkirakan akan menjadi salah satu isu krusial dalam pembahasan regulasi pemilu ke depan, mengingat dampaknya yang signifikan terhadap peta politik nasional.





