Oknum Brimob Penganiaya Siswa SMP di Tual Resmi Dipecat, Proses Hukum Berlanjut
Kepolisian Republik Indonesia (Polri) resmi memecat seorang oknum anggota Brigade Mobil (Brimob) yang diduga melakukan penganiayaan terhadap seorang siswa SMP di Kota Tual, Maluku, hingga korban meninggal dunia. Keputusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) tersebut diambil setelah melalui sidang kode etik profesi Polri.
Kabid Humas Polda setempat menyampaikan bahwa sanksi tegas dijatuhkan sebagai bentuk komitmen institusi dalam menindak pelanggaran berat yang mencederai kepercayaan publik. Selain pemecatan, oknum tersebut juga diproses secara pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Peristiwa tragis itu terjadi beberapa waktu lalu dan sempat memicu kemarahan masyarakat. Korban yang masih berstatus pelajar dilaporkan mengalami tindakan kekerasan hingga akhirnya meninggal dunia. Aparat kepolisian kemudian melakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku dan sejumlah saksi untuk mengungkap kronologi kejadian secara menyeluruh.
Polri menegaskan tidak akan memberikan toleransi terhadap anggota yang terbukti melakukan pelanggaran hukum, terlebih hingga mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang. Institusi juga menyampaikan belasungkawa kepada keluarga korban dan memastikan proses hukum berjalan secara transparan.
Sementara itu, keluarga korban berharap agar pelaku mendapat hukuman setimpal dan kasus tersebut menjadi yang terakhir terjadi. Sejumlah tokoh masyarakat di Tual juga meminta agar pengawasan terhadap aparat diperketat guna mencegah kejadian serupa terulang.
Kasus ini menjadi sorotan publik dan menambah daftar panjang pelanggaran yang melibatkan aparat penegak hukum. Polri berjanji akan terus melakukan evaluasi internal serta pembinaan guna menjaga profesionalisme dan integritas anggotanya di lapangan.





