Oknum ASN BPK di Bogor Resmi Ditahan Usai Aniaya ART, Polisi Ungkap Kronologi
Bogor – Aparat kepolisian akhirnya menahan seorang aparatur sipil negara (ASN) yang bekerja di Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas dugaan penganiayaan terhadap asisten rumah tangga (ART) di wilayah Bogor, Jawa Barat. Penahanan dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup dari hasil pemeriksaan saksi dan visum korban.
Kasus ini mencuat setelah korban melaporkan dugaan kekerasan yang dialaminya selama bekerja di rumah pelaku. Dari hasil penyelidikan, korban disebut mengalami tindakan kekerasan fisik yang menyebabkan luka di beberapa bagian tubuhnya. Polisi kemudian memanggil terduga pelaku untuk dimintai keterangan sebelum akhirnya menetapkannya sebagai tersangka.
Kapolres Bogor menyampaikan bahwa penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut sekaligus mencegah tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti. “Kami sudah melakukan gelar perkara dan menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka. Saat ini sudah dilakukan penahanan,” ujar pihak kepolisian.
Berdasarkan keterangan sementara, dugaan penganiayaan terjadi beberapa kali dalam kurun waktu tertentu. Korban yang merasa tidak tahan kemudian melaporkan peristiwa tersebut kepada pihak berwajib. Polisi juga telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk tetangga sekitar dan pihak keluarga korban.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal tentang penganiayaan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman penjara.
Sementara itu, pihak Badan Pemeriksa Keuangan menyatakan akan menghormati proses hukum yang berjalan dan menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus kepada aparat penegak hukum. Lembaga tersebut juga menegaskan akan menindaklanjuti kasus ini sesuai aturan internal yang berlaku.
Kasus ini kembali menjadi sorotan publik dan memicu keprihatinan terhadap perlindungan pekerja rumah tangga. Polisi memastikan proses hukum akan berjalan transparan hingga perkara dilimpahkan ke kejaksaan.





