Menperin Bongkar Alasan iPhone 16 Ilegal di RI, Kenapa?
Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita, kembali menegaskan status iPhone 16 series di Indonesia saat ini masih ilegal.
Pasalnya, Kemenperin belum menerbitkan izin International Mobile Equipment Identity (IMEI) untuk ponsel terbaru milik Apple tersebut.
"Kalau ada iPhone 16 bisa beroperasi di Indonesia, artinya boleh saya sampaikan ilegal. Laporkan kepada kami, karena Kemenperin belum mengeluarkan izin IMEI," ujar Agus di kantornya, Jakarta, pada Selasa, 22 Oktober 2024.
Penyebab iPhone 16 Belum Beredar di Indonesia
Menurut Agus, Apple masih harus memenuhi komitmen investasi telah disepakati sebelumnya dengan pemerintah Indonesia.
Karena itu, Apple belum bisa mengantongi nilai tingkat komponen dalam negeri (TKDN) 40 persen. Hal ini menjadi penghambat bagi iPhone 16 untuk beredar secara legal di Tanah Air dalam waktu dekat.
"Mereka masih harus merealisasikan komitmen sudah sepakati antara kami dengan mereka," kata Menperin.
Selain Kemenperin, penerbitan IMEI juga melibatkan dua instansi lain, yakni Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan dan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Proses Penerbitan IMEI di Indonesia
Agus menjelaskan, meskipun IMEI bisa diterbitkan oleh ketiga lembaga ini, Kemenperin tetap berperan penting dalam memastikan TKDN iPhone terpenuhi.
Ia menegaskan, produk iPhone 16 masuk tanpa izin IMEI dari Kemenperin adalah ilegal, dan dia mengimbau masyarakat untuk melaporkan jika menemukan HP iPhone 16 beredar tanpa izin resmi.
"Pasti IMEI-nya tidak keluar dari Kemenperin," tegasnya. Lalu bagaimana dengan iPhone 16, iPhone 16 Plus, iPhone 16 Pro, dan iPhone 16 Pro Max yang dibeli dari luar negeri, dan langsung didaftarkan konsumen saat akan keluar dari bandara?
Tim Liputan6.com sedang berusaha untuk bertanya lebih lanjut ke Kemenperin dan akan meng-update informasi bila sudah mendapatkan jawaban tentang iPhone 16 Pro Max dkk