Kasus dugaan salah tangkap seorang anak berusia 16 tahun oleh aparat kepolisian di Kabupaten Blora akhirnya berakhir secara kekeluargaan setelah dimediasi pihak terkait, termasuk keluarga korban dan aparat penegak hukum setempat.
Peristiwa ini bermula ketika remaja perempuan asal Desa Semanggi, Kecamatan Jepon, dituduh sebagai pelaku pembuangan bayi yang ditemukan di kawasan hutan pada April 2025. Tuduhan tersebut kemudian memicu laporan dugaan penyalahgunaan wewenang oleh personel Polsek Jepon dan Polres Blora ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Jawa Tengah.
Setelah melalui proses mediasi yang digelar di Rumah Dinas Wakil Bupati Blora, kedua belah pihak sepakat menyelesaikan masalah ini secara damai tanpa melalui jalur hukum formal. Kesepakatan itu mencakup pemulihan nama baik korban dan keluarganya di muka umum, sebagai bentuk klarifikasi bahwa tuduhan awal tidak terbukti.
Selain itu, pemerintah daerah juga menyatakan dukungan melalui pemberian bantuan biaya pendidikan, sebagai upaya membantu masa depan korban yang sempat terdampak secara sosial dan psikologis akibat kejadian tersebut.
Meski begitu, pihak kepolisian menegaskan bahwa penyelesaian secara kekeluargaan bukan berarti ada pengakuan kelalaian operasional. Kesepakatan ini diharapkan menjadi pelajaran dan refleksi dalam penanganan kasus serupa di masa mendatang, terutama yang melibatkan anak di bawah umur.
Kasus ini turut mengingatkan pentingnya proses penyelidikan yang sesuai prosedur, terutama dalam kasus yang melibatkan masyarakat yang rentan, seperti anak-anak





